Operasi Bersama Bea Cukai Riau Gagalkan Penyelundupan 2.760 Roll Tekstil
A
A
A
KARIMUN - Terus melakukan pengawasan di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Bea Cukai Wilayah Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penindakan bersama atas penyelundupan tekstil/kain baru gulungan dalam jumlah besar di dua tempat berbeda.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, Agus Yulianto mengungkapkan, awalnya pada Minggu (29/3/2020), petugas mendapatkan informasi tentang pembongkaran barang impor ilegal yang dilakukan di dermaga rakyat Buton/Siak dan sedang dilakukan pemuatan barang ke dalam truk.
“Dengan segera petugas Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru melakukan penyisiran dan pengejaran via darat dan menginformasikan kepada Bea Cukai Bengkalis dan Bea Cukai Kepri untuk dilakukan penyisiran via laut,” ujar Agus.
Adapun penindakan bersama tersebut dilakukan di dua tempat yaitu pada Jalan Buatan-Siak Kabupaten Siak Sri Indrapura Provinsi Riau dan Perairan Sungai Rawa, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau.
Agus menguraikan barang yang berhasil diamankan dari penindakan bersama ini sebanyak 2.760 roll muatan tekstil atau kain baru gulungan beserta dengan barang bukti berupa 1 unit sarana pengangkut berupa truk fuso dengan nopol B9606 BYX dan 1 unit sarana pengangkut berupa kapal kayu dengan nama KM. Silvi Jaya.
“Untuk penyelesaian kasus, truk dan muatannya sebanyak 629 roll muatan tekstil atau kain baru gulungan dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Riau untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain itu, Agus mengatakan pihaknya turut mengamankan sarana pengangkut laut beserta muatannya. “Kami juga mengamankan kapal KM. Silvi Jaya dan muatannya sebanyak 2.131 roll muatan tekstil beserta dengan ABK dibawa ke Kantor Wilayah Khusus Kepri untuk dilakukan penelitian lebih Lanjut,” ujarnya.
Agus menegaskan, Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap penyelundupan, termasuk barang tekstil dan produk tekstil ilegal.
"Ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi kepada Kementerian Keuangan, Bakamla, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kepolisian untuk mencegah dan memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas serta ekspor dan impor produk tekstil ilegal yang sampai saat ini masih saja ada," pungkas Agus.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, Agus Yulianto mengungkapkan, awalnya pada Minggu (29/3/2020), petugas mendapatkan informasi tentang pembongkaran barang impor ilegal yang dilakukan di dermaga rakyat Buton/Siak dan sedang dilakukan pemuatan barang ke dalam truk.
“Dengan segera petugas Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru melakukan penyisiran dan pengejaran via darat dan menginformasikan kepada Bea Cukai Bengkalis dan Bea Cukai Kepri untuk dilakukan penyisiran via laut,” ujar Agus.
Adapun penindakan bersama tersebut dilakukan di dua tempat yaitu pada Jalan Buatan-Siak Kabupaten Siak Sri Indrapura Provinsi Riau dan Perairan Sungai Rawa, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau.
Agus menguraikan barang yang berhasil diamankan dari penindakan bersama ini sebanyak 2.760 roll muatan tekstil atau kain baru gulungan beserta dengan barang bukti berupa 1 unit sarana pengangkut berupa truk fuso dengan nopol B9606 BYX dan 1 unit sarana pengangkut berupa kapal kayu dengan nama KM. Silvi Jaya.
“Untuk penyelesaian kasus, truk dan muatannya sebanyak 629 roll muatan tekstil atau kain baru gulungan dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Riau untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain itu, Agus mengatakan pihaknya turut mengamankan sarana pengangkut laut beserta muatannya. “Kami juga mengamankan kapal KM. Silvi Jaya dan muatannya sebanyak 2.131 roll muatan tekstil beserta dengan ABK dibawa ke Kantor Wilayah Khusus Kepri untuk dilakukan penelitian lebih Lanjut,” ujarnya.
Agus menegaskan, Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap penyelundupan, termasuk barang tekstil dan produk tekstil ilegal.
"Ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi kepada Kementerian Keuangan, Bakamla, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kepolisian untuk mencegah dan memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas serta ekspor dan impor produk tekstil ilegal yang sampai saat ini masih saja ada," pungkas Agus.
(alf)