Dinas Lingkungan Hidup DKI Terapkan Protokol Pengelolaan Masker Bekas

Minggu, 05 April 2020 - 22:55 WIB
Dinas Lingkungan Hidup...
Dinas Lingkungan Hidup DKI Terapkan Protokol Pengelolaan Masker Bekas
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga. Protokol pengelolaan limbah B3 rumah tangga ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 . Selain itu, juga untuk melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan sekali pakai, menyebabkan sampah yang potensial masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) tersebut mengalami peningkatan. Sampah jenis tersebut, lanjut Andono, potensial masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus.

“Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga,” kata Andono kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).

Andono menuturkan, pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, berpedoman pada Permen LHK No. 56/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.“Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kementerian LHK,” tuturnya.

Sedangkan untuk pengelolaan limbah infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, kata Andono, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Kekhawatirannya, masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakainya.

Andono berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian. Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus.
(whb)
Berita Terkait
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Sulit Ekonomi karena...
Sulit Ekonomi karena Corona, Ayah Jual Ponsel Rusak untuk Beli Beras
PSBB di Beberapa Daerah,...
PSBB di Beberapa Daerah, Tak Gentarkan Warga Beraktivitas di Luar Rumah
Dampak Corona, Satu...
Dampak Corona, Satu Keluarga di Serang Banten Kelaparan
Berita Terkini
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
25 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Infografis
Tak Pakai Masker, Kena...
Tak Pakai Masker, Kena Denda Progresif Rp1 Juta Oleh Pemprov DKI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved