Pengusaha Tambang Galian C Harus Patuhi Aturan Yang Berlaku

Minggu, 05 April 2020 - 11:48 WIB
Pengusaha Tambang Galian...
Pengusaha Tambang Galian C Harus Patuhi Aturan Yang Berlaku
A A A
BUNGKU - Seusai mengikuti rapat penertiban izin pertambangan galian C bersama sejumlah pengusaha tambang di Aula Polres Morowali pada Jum’at (03/04/20), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Morowali, Abd. Rahman, menjelaskan bahwa inti dari pertemuan ini adalah menertibkan izin usaha pertambangan galian C di Kabupaten Morowali.

”Pertemuan tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa seluruh aktivitas pertambangan galian c tanpa terkecuali harus menutup aktivitasnya sebelum melengkapi dokumen izin pertambangannya. Menurutnya dari sejumlah pengusaha galian c ada sebagian besar tidak mengantongi izin pertambangan. olehnya dengan pertemuan tersebut seluruh aturan yang berlaku harus dipatuhi oleh setiap pengusaha tambang galian c," tegas Abd. Rahman

Abd. Rahman menambahkan bahwa apabila ada pengusaha pertambangan galin c melanggar aturan serta ketentuan yang sudah ditetapkan tentunya akan mendapatkan sanksi berdasarkan undang-undang pertambangan yang berlaku yakni penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah.

"Untuk memaksimalkan penertiban izin usaha, seluruh pengusaha pertambangan galian c menandatangani komitmen yang disepakati bersama Pemerintah Daerah yakni menutup seluruh aktivitas pertambangan sebelum terbit perizinannya. Ini dilakukan agar tidak terulang kedua kali seperti tahun kemarin dimana dampak dari aktivitas pertambangan galian c tanpa izin mengakibatkan dampak yang besar seperti kasus banjir bandang di Desa Dampala dan Desa-desa lainnya di Kecamatan Bahodopi. Olehnya mulai saat ini kami sudah tertibkan aktivitas pertambangan khususnya galian C di Kabupaten Morowali," ujarnya.

Abd. Rahman berharap dengan ditertibkannya aktivitas pertambangan galian C, pengelolaan lingkungan bisa lebih baik dan evektif serta dapat memudahkan pemantauan dilapangan. "Jika sudah ada izinnya silahkan melakukan aktifitas tanpa merusak lingkungan yang ada dengan selalu menjaga kelestarian alam lingkungan kita, dan pembangunan yang berkelanjutan bisa terwujud sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena hal tersebut diperuntukan untuk pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pendidikan dan pembangunan infrastruktur. Untuk itu, program pemerintah daerah menjadikan Morowali Sejahtera Bersama bisa terwujud," pungkasnya.
(atk)
Berita Terkait
Korem 132/Tadulako Hadir...
Korem 132/Tadulako Hadir di Kabupaten Morowali
Pemerintah Kabupaten...
Pemerintah Kabupaten Morowali Terima Penghargaan dari BPS RI
Gempa Dangkal Magnitudo...
Gempa Dangkal Magnitudo 4,8 Guncang Morowali
DPRD Morowali Setujui...
DPRD Morowali Setujui Perubahan Propemperda Tahun 2019
Ketua DPRD Kabupaten...
Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara: Kondisi Sudah Kondusif, Aman dan Terkendali
Investasikan Rp20 Triliun,...
Investasikan Rp20 Triliun, KESM Bersama SPSI Bangun Pelabuhan di Morowali
Berita Terkini
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
1 menit yang lalu
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
20 menit yang lalu
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
34 menit yang lalu
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
1 jam yang lalu
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
1 jam yang lalu
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved