Pemkot Kendari Berlakukan Pengawasan Jalur Perbatasan

Selasa, 31 Maret 2020 - 14:10 WIB
Pemkot Kendari Berlakukan...
Pemkot Kendari Berlakukan Pengawasan Jalur Perbatasan
A A A
KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memberlakukan pengawasan jalur perbatasan. Instruksi pengawasan wilayah perbatasan Kota Kendari, dikeluarkan Wali Kota, pada 30 Maret 2020, dan mulai berlaku 1 April 2020. (Baca: 7 Jam Mayat Dari Jakarta Terlantar Depan Puskesmas di Tasikmalaya)

"Kebijakan ini dikeluarkan, untuk menanggulangi penyebaran dan upaya pencegahan COVID-19," jelas Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Selasa (31/3/2020).

Dalam surat itu, Wali Kota Kendari, menginstrukiskan, meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Kota Kendari, khususnya lalulintas orang, baik yang akan masuk maupun keluar wilayah Kota Kendari.

Seluruh masyarakat baik yang akan menuju, maupun meninggalkan Kota Kendari, untuk dapat menunda rencana tersebut sampai wilayah Kota Kendari, dinyatakan aman dari potensi penularan COVID-19.

Masyarkat karena alasan darurat dan mendesak, serta tidak bisa menunda perjalanannya agar bersedia melalui prosedur pemeriksaan fisik dan wajib memberikan data lengkap dan benar sesuai form yang disediakan.

Pelintas yang mebawa pasien gawat darurat, mengangkut kebutuhan pokok masyarakat dan keperluan kedinasan dibuktikan surat tugas dan keterangan lainnya akan melalui prosedur khusus dan mendapat prirotas.

Instruksi ini berlaku mulai 1 April 2020, pukul 09.00 Wita, dan akan dievaluasi sesuai situasi serta kondisi di wilayah Kota Kendari.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2201 seconds (0.1#10.140)