Setuju Larangan Beroperasi, Sopir Bus Minta DKI Jamin Kelangsungan Hidup

Selasa, 31 Maret 2020 - 07:03 WIB
Setuju Larangan Beroperasi,...
Setuju Larangan Beroperasi, Sopir Bus Minta DKI Jamin Kelangsungan Hidup
A A A
JAKARTA - Perusahaan otobus (PO) di terminal Pulo Gebang, menyetujui rencana larangan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata. Namun para pelaku usaha dan supir meminta pemprov DKI Jakarta menjamin kebutuhan hidup selama larangan itu diterapkan. (Baca juga: Belum Ditutup Akses Keluar Masuk Jakarta, Penumpang Bus AKAP Turun 50 Persen)

Perwakilan PO Bus Putra Mulia, Buyung mengatakan, pihak terminal dan pengusaha PO Bus di terminal Pulo Gebang setuju dengan usulan Pemprov DKI mengenai larangan operasional sementara untuk menekan penyebaran coronavirus Disease (COVID-19) ke luar Jakarta. (Baca juga: Anies, Kapolda Metro, dan Pangdam Jaya Susun Skenario Penanganan Corona Jangka Panjang)

"Karena ini sudah menjadi wabah dan mengancam keselamatan semua orang, intinya kami setuju dengan rencana ini kalau memang untuk mengantisipasi penyebaran Corona," ujar Buyung, Selasa (31/3/2020).

Namu, Buyung dan rekan seprofesi meminta jaminan terkait kelangsungan hidup karyawan dan para supir bus selama tidak beroperasi ditanggung Pemrov DKI Jakarta. "Kami meminta pemerintah memberikan uang bantuan selama larangan operasional jika ini terjadi, kami minta dipikirkan bagaimana untuk makan dan bertahan hidup," kata Buyung.

Lebih lanjut dia menuturkan, rencana larangan operasional ini jangan sampai menimbulkan permasalahan baru dan mengorbankan pengusaha bus. "Kami ini hanya masyarakat kecil, jangan sampai nantinya rencana ini menjadi masalah. Saya harap maklum pemerintah memikirkan hal itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan larangan operasional bus AKAP, AJAP, dan bus pariwisata dengan tujuan Jakarta ditunda terlebih dahulu.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) pelarangan operasional bus ditunda dulu pelaksanaannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan seperti yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas, Senin (30/3/2020) pagi. "Kajiannya dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait tentunya berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Adita.
(cip)
Berita Terkait
Ketahuan Nongkrong saat...
Ketahuan Nongkrong saat PPKM Darurat, Anies Bakal Pecat Oknum Dishub DKI Sore ini
Anies: PSBB DKI Jakarta...
Anies: PSBB DKI Jakarta Hampir Pasti Diperpanjang
Anies Sebut Peningkatan...
Anies Sebut Peningkatan Kasus Covid-19 Tergantung Keberadaan Masyarakat
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Izinkan Warga Keluar Masuk Jakarta, Begini Caranya
Luncurkan Program KSBB,...
Luncurkan Program KSBB, DKI Ajak Masyarakat Bantu Korban Terdampak Corona
Kebijakan Anies Baswedan...
Kebijakan Anies Baswedan Soal Penanganan Covid-19 Dinilai Sejalan dengan Pemerintah Pusat
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
2 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
2 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved