Tuding Perusahaan Buat BOM dan PKI, Wartawan Gadungan Dijerat UU ITE

Senin, 30 Maret 2020 - 14:10 WIB
Tuding Perusahaan Buat BOM dan PKI, Wartawan Gadungan Dijerat UU ITE
Tuding Perusahaan Buat BOM dan PKI, Wartawan Gadungan Dijerat UU ITE
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Buat resah sejumlah perusahan dan warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, atas tulisannya di media sosial (medsos) Facebook (FB) dan sebuah blog, wartawan gadungan akhirnya dibekuk anggota Jatanras Polres Kobar.

Tersangka wartawan gadungan adalah Muhammad Aliyanto (41) alias Iyan Ranjau, warga Kabupaten Ketapang, Kalbar. Ia dijerat UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, lantaran memposting di Facebook dengan akun @Iyan Ranjau pada 9 Febuari 2020 pukul 03.21 WIB yang mengatakan PT Kapuas Prima Coal (KPC) telah membuat Bom dan mengatakan perusahaan PKI.

“Pelaku memposting di akun Facebooknya @Iyan Ranjau, dengan tulisan Pabrik Pengolahan Biji Besi di Desa Bumiharjo Pangkalan Bun, Kobar tertutup dan Disinyalir pabrik buat BOM,” ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo saat ekspose perkara di halaman Mapolres Kobar, Senin (30/3/2020).

Dalam postingannya itu, banyak netizen ikut berkomentar dan pelaku kembali menulis “Perusahaan PKI itu om.” “Dan atas komentarnya itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” tambah Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pada saat pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai seorang wartawan. Terkait maksud dan tujuan pelaku membuat postingan tersebut sebagai pengembangan berita. “Ngakunya wartawan, saat diperiksa penyidik.”

Tersangka berhasil dibekuk anggota Jatanras Polres Kobar pada pekan lalu di tempat persembunyianya di Kabupaten Ketapang Kalbar. “Saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan terpaksa dilakukan upaya represif oleh petugas Jatanras,” tambah Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo kepada wartawan.

Tri menambahkan, setelah dilakukan penelusuran, ternyata Iyan Ranjau ini juga buronan atau DPO Polres Ketapang Kalbar dalam kasus serupa yakni pencemaran nama baik. “Setelah kita koordinasi ke Polres Ketapang, Kalbar Iyan Ranjau ini juga DPO Polres setempat sejak 2019. Kasusnya sama juga. Setelah DPO di Ketapang, dia lari ke Pangkalan Bun dengan kelakuan yang sama. Karena dia ini aslinya memang Pangkalan Bun tapi punya dua istri di Ketapang Kalbar.” terangnya.

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan UU ITE, pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2. “Dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun. Atau denda paling banyak 1 Miliar.”

Sementara itu, tersangka Iyan Ranjau saat dikonfirmasi wartawan terkait tudingan bahwa PT KPC memproduksi BOM, dia bersikukuh bahwa apa yang dirinya tulis adalah benar. Namun, ia mengaku tak punya data otentik terkait opininya tersebut. “Ya saya kan menunggu 2x24 jam untuk pihak perusahaan menjawab pertanyaan saya. Tapi tidak dijawab terkait operasioanal perusahan. Akhirnya saya tulis apa adanya bahwa perusahaan itu telah membuat BOM,” jawabnya tanpa merasa bersalah telah mencemarkan nama baik perusahaan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5668 seconds (0.1#10.140)