Lanjutkan Maklumat Kapolri, Polda Jatim Siap Bubarkan Massa
A
A
A
SURABAYA - Mulai malam ini Polda Jatim bersama TNI bakal memantau situasi di seluruh wilayah Jawa Timur. Polda akan membubarkan setiap kerumunan massa yang ditemui. Sasaran utama kegiatan ini adalah tempat hiburan atau kafe yang biasa digunakan untuk nongkrong.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, seluruh kekuatan personel dikerahkan untuk membubarkan setiap keramaian. Hal ini telah disampaikan melalui video conference dengan seluruh Kapolres se-Jatim, yang juga disakikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi.
"Masyarakat diimbau untuk di rumah saja. Hal ini demi menghindari penularan wabah corona,” katanya di Mapolda Jatim, Senin (23/3/2020). (Baca: 14 Warga Kabupaten Bekasi Positif Corona, Satu Meninggal Dunia)
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, langkah Polda Jatim tersebut merupakan tindak lanjut dari maklumat Kapolri. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Warga yang tetap menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang atau mengundang kerumunan massa, bisa dipidana dengan Pasal 212, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Pasal 212 KUHP mengatur pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. "Sudah ada dasarnya. Kita akan melakukan untuk membubarkan jika mengadakan keramaian," tandas Luki.
Pasal 218 KUHP menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tidak mengindahkan instruksi untuk membubarkan diri dari kerumunan dan perbuatan melawan petugas yang masuk kategori tindak pidana ringan.
Soal pemberlakuan jam malam, Luki mengaku belum sampai ke sana. “Kita tetap melakukan imbauan pembubaran lebih masif dan lebih tegas. Kita akan keliling sampai di desa-desa. Kita akan aktifkan poskamling dan semua perangkat hingga level terbawah,” pungkas Luki.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, seluruh kekuatan personel dikerahkan untuk membubarkan setiap keramaian. Hal ini telah disampaikan melalui video conference dengan seluruh Kapolres se-Jatim, yang juga disakikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi.
"Masyarakat diimbau untuk di rumah saja. Hal ini demi menghindari penularan wabah corona,” katanya di Mapolda Jatim, Senin (23/3/2020). (Baca: 14 Warga Kabupaten Bekasi Positif Corona, Satu Meninggal Dunia)
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, langkah Polda Jatim tersebut merupakan tindak lanjut dari maklumat Kapolri. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Warga yang tetap menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang atau mengundang kerumunan massa, bisa dipidana dengan Pasal 212, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Pasal 212 KUHP mengatur pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. "Sudah ada dasarnya. Kita akan melakukan untuk membubarkan jika mengadakan keramaian," tandas Luki.
Pasal 218 KUHP menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tidak mengindahkan instruksi untuk membubarkan diri dari kerumunan dan perbuatan melawan petugas yang masuk kategori tindak pidana ringan.
Soal pemberlakuan jam malam, Luki mengaku belum sampai ke sana. “Kita tetap melakukan imbauan pembubaran lebih masif dan lebih tegas. Kita akan keliling sampai di desa-desa. Kita akan aktifkan poskamling dan semua perangkat hingga level terbawah,” pungkas Luki.
(muh)