BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dari Malaysia ke Palembang

Rabu, 18 Maret 2020 - 19:40 WIB
BNNP Kepri Gagalkan...
BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dari Malaysia ke Palembang
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengagalkan penyeludupan 5,5 kilogram sabu yang akan dibawa ke Palembang via Perairan Batam, Rabu (18/3/2020) dengan menangkap tersangka Rodri. Pelaku yang merupakan bagian dari jaringan internasional ini membawa sendiri narkoba tersebut dari Perairan Malaysia. (Baca: Selundupkan Sabu dalam Slop Sandal ke Bali, Pemuda Ini Divonis 15 Tahun)

“Tersangka Rodri yang merupakan bagian jaringan narkoba Malaysia ini nekad membawa barang haram tersebut dari Perairan Malaysia ke Palembang dengan menggunakan speedboat yang biasa digunakan untuk menangkap ikan. Beruntung petugas BNNP berhasil menjegal laju speedboat Rodri dan meringkus pelaku,” kata Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, Rabu (18/3/2020).

Menurut Brigjen Pol Richard Nainggolan saat diamankan tersangka Rodri yang berpura pura sebagai nelayan dan menyimpan sabu dalam sebuah kotak yang berisi alat-alat menangkap ikan.

Kepada petugas Rodri mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke wilayah Indonesia. Untuk menbawa barang haram tersebut pelaku mendapat upah antara Rp20 hingga 30 juta.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7107 seconds (0.1#10.140)