Posting Nahkoda Kapal Virgina Terkena Corona di Medsos, Pria Ini Diamankan

Selasa, 17 Maret 2020 - 17:17 WIB
Posting Nahkoda Kapal...
Posting Nahkoda Kapal Virgina Terkena Corona di Medsos, Pria Ini Diamankan
A A A
BATAM - Jajaran Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tersangka inisial H atas tindak pidana penyebaran berita Hoaks terkait Virus Covid-19 atau Virus corona.
Dimana dalam postingannya, H menyebarkan berita hoaks bahwa Nakhoda Kapal Virgina terinfeksi Virus Corona, postingan tersebut di update di YouTube dan digroup Facebook pada tanggal 08 Maret 2020 lalu.

"H ini memposting berita Hoaks bahwa ada nakhoda kapal yang terpapar virus Korona, postingan tersebut juga telah di share atau di bagikan lebih dari ribuan pengguna sosmed," ujar Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Putu Bayu saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/20).

Putu menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut bermula ketika Tim melakukan penyelidikan pada Minggu (15/3/20) yang lalu. Dimana pada saat itu, Tim berkoordinasi dengan Pos Syahbandar Kabil dan agen pelayaran PT Musimmas. Dimana dari hasil penyelidikan tersebut polisi mendapat informasi bahwa H berprofesi sebagai Crew kapal.

"Jadi pada Senin (16/3/20), tim mencari H di pelabuhan Punggur melalui informasi di sekitar lokasi, jadi saat kapalnya bersandar tim langsung mengamankan H dan kemudian kita interogasi," ujarnya.

Usai diinterogasi, H mengakui perbuatannya dan membuat pernyataan maaf dan membuat mengirimnya di Facebook. Dari pemeriksaan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone, KTP, Simcard yang digunakan untuk memposting berita hoaks tersebut.

"Kita mengamankan H dalam 1x24 jam setelah berita tersebut viral di Sosmed, H juga mengaku tidak mengetahui kebenaran dari berita yang dia share, dia juga mengaku mendapatkan bahan tersebut dari WA grup," ujar Putu.

Atas perbuatannya, pelaku diganjal dengan UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 14 ayat 1 dengan hukuman penjara 10 tahun dan pasal 14 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun.
(nag)
Berita Terkait
Wabah Virus Corona Munculkan...
Wabah Virus Corona Munculkan Solusi Virtual Exhibition
Kemendagri Minta Pemda...
Kemendagri Minta Pemda Serius Tangani Wabah Virus Corona
Kemendagri: Pemda Harus...
Kemendagri: Pemda Harus Serius Tangani Wabah Virus Corona
Pasar Notebook Dunia...
Pasar Notebook Dunia Tak Terpengaruh Wabah Virus Corona
BSI Galang Bantuan untuk...
BSI Galang Bantuan untuk Donasi Wabah Virus Corona
Wabah Virus Corona di...
Wabah Virus Corona di Italia Terjadi Sejak Januari
Berita Terkini
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 1,7 Km dari Puncak, Status Siaga!
42 menit yang lalu
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
54 menit yang lalu
Lansia Tewas dalam Kebakaran...
Lansia Tewas dalam Kebakaran di Palmerah Utara
1 jam yang lalu
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
2 jam yang lalu
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
3 jam yang lalu
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
10 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved