Posting Nahkoda Kapal Virgina Terkena Corona di Medsos, Pria Ini Diamankan

Selasa, 17 Maret 2020 - 17:17 WIB
Posting Nahkoda Kapal...
Posting Nahkoda Kapal Virgina Terkena Corona di Medsos, Pria Ini Diamankan
A A A
BATAM - Jajaran Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tersangka inisial H atas tindak pidana penyebaran berita Hoaks terkait Virus Covid-19 atau Virus corona.
Dimana dalam postingannya, H menyebarkan berita hoaks bahwa Nakhoda Kapal Virgina terinfeksi Virus Corona, postingan tersebut di update di YouTube dan digroup Facebook pada tanggal 08 Maret 2020 lalu.

"H ini memposting berita Hoaks bahwa ada nakhoda kapal yang terpapar virus Korona, postingan tersebut juga telah di share atau di bagikan lebih dari ribuan pengguna sosmed," ujar Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Putu Bayu saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/20).

Putu menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut bermula ketika Tim melakukan penyelidikan pada Minggu (15/3/20) yang lalu. Dimana pada saat itu, Tim berkoordinasi dengan Pos Syahbandar Kabil dan agen pelayaran PT Musimmas. Dimana dari hasil penyelidikan tersebut polisi mendapat informasi bahwa H berprofesi sebagai Crew kapal.

"Jadi pada Senin (16/3/20), tim mencari H di pelabuhan Punggur melalui informasi di sekitar lokasi, jadi saat kapalnya bersandar tim langsung mengamankan H dan kemudian kita interogasi," ujarnya.

Usai diinterogasi, H mengakui perbuatannya dan membuat pernyataan maaf dan membuat mengirimnya di Facebook. Dari pemeriksaan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone, KTP, Simcard yang digunakan untuk memposting berita hoaks tersebut.

"Kita mengamankan H dalam 1x24 jam setelah berita tersebut viral di Sosmed, H juga mengaku tidak mengetahui kebenaran dari berita yang dia share, dia juga mengaku mendapatkan bahan tersebut dari WA grup," ujar Putu.

Atas perbuatannya, pelaku diganjal dengan UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 14 ayat 1 dengan hukuman penjara 10 tahun dan pasal 14 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)