Posting Nahkoda Kapal Virgina Terkena Corona di Medsos, Pria Ini Diamankan

Selasa, 17 Maret 2020 - 17:17 WIB
Posting Nahkoda Kapal...
Posting Nahkoda Kapal Virgina Terkena Corona di Medsos, Pria Ini Diamankan
A A A
BATAM - Jajaran Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tersangka inisial H atas tindak pidana penyebaran berita Hoaks terkait Virus Covid-19 atau Virus corona.
Dimana dalam postingannya, H menyebarkan berita hoaks bahwa Nakhoda Kapal Virgina terinfeksi Virus Corona, postingan tersebut di update di YouTube dan digroup Facebook pada tanggal 08 Maret 2020 lalu.

"H ini memposting berita Hoaks bahwa ada nakhoda kapal yang terpapar virus Korona, postingan tersebut juga telah di share atau di bagikan lebih dari ribuan pengguna sosmed," ujar Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Putu Bayu saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/20).

Putu menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut bermula ketika Tim melakukan penyelidikan pada Minggu (15/3/20) yang lalu. Dimana pada saat itu, Tim berkoordinasi dengan Pos Syahbandar Kabil dan agen pelayaran PT Musimmas. Dimana dari hasil penyelidikan tersebut polisi mendapat informasi bahwa H berprofesi sebagai Crew kapal.

"Jadi pada Senin (16/3/20), tim mencari H di pelabuhan Punggur melalui informasi di sekitar lokasi, jadi saat kapalnya bersandar tim langsung mengamankan H dan kemudian kita interogasi," ujarnya.

Usai diinterogasi, H mengakui perbuatannya dan membuat pernyataan maaf dan membuat mengirimnya di Facebook. Dari pemeriksaan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone, KTP, Simcard yang digunakan untuk memposting berita hoaks tersebut.

"Kita mengamankan H dalam 1x24 jam setelah berita tersebut viral di Sosmed, H juga mengaku tidak mengetahui kebenaran dari berita yang dia share, dia juga mengaku mendapatkan bahan tersebut dari WA grup," ujar Putu.

Atas perbuatannya, pelaku diganjal dengan UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 14 ayat 1 dengan hukuman penjara 10 tahun dan pasal 14 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun.
(nag)
Berita Terkait
Wabah Virus Corona Munculkan...
Wabah Virus Corona Munculkan Solusi Virtual Exhibition
Kemendagri Minta Pemda...
Kemendagri Minta Pemda Serius Tangani Wabah Virus Corona
Kemendagri: Pemda Harus...
Kemendagri: Pemda Harus Serius Tangani Wabah Virus Corona
Pasar Notebook Dunia...
Pasar Notebook Dunia Tak Terpengaruh Wabah Virus Corona
BSI Galang Bantuan untuk...
BSI Galang Bantuan untuk Donasi Wabah Virus Corona
Wabah Virus Corona di...
Wabah Virus Corona di Italia Terjadi Sejak Januari
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
46 menit yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
2 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
2 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
2 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
2 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
3 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved