Pemkab Serang Terapkan Social Distancing Bidang Pendidikan

Senin, 16 Maret 2020 - 21:50 WIB
Pemkab Serang Terapkan...
Pemkab Serang Terapkan Social Distancing Bidang Pendidikan
A A A
SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus merespons atas mewabahnya virus corona atau Covid-19. Pada bidang pendidikan, dilakukan kebijakan social distancing untuk para siswa, tetapi tetap ditekankan terjadi pembelajaran efektif.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan, kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, dan satuan penddikan non formal, negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Serang dialihkan menjadi kegiatan pembelajaran di rumah. “Terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 28 Maret 2020,” ujar Asep melalui siaran pers, Senin (16/3/2020).

Kata Asep, kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di rumah dilakukan melalui kegiatan pembelajaran daring. Kemudian dilakukan penugasan terstruktur yang diberikan kepada siswa. “Penugasan harus dilaporkan oleh siswa kepada para guru,” ujarnya.

Selain itu, diambil juga kebijakan menunda atau membatalkan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau kegiatan di luar satuan pendidikan, seperti studi tur, outing class, berkembah, lomba-lomba, pentas seni, KSN, KOSN, FLS2N, dan lain-lain. “Ujian sekolah untuk jenjang SMP tetap dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Terkait pendidikan dan tenaga kependidikan, mulai dari dari kepala sekolah, guru, hingga operator sekolah tetap melaksanakan tugas setiap hari sesuai jam kerja. “Harus memastikan pembelajaran peserta didik di rumah berjalan efektif,” ujarnya.

Kepala sekolah wajib menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk tidak mengizinkan putra-putrinya melaksanakan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas belajar pengganti yang diberikan satuan pendidikan. “Atas kebijakan pengalihan pembelajaran ke rumah, tidak boleh dimanfaatkan orang tua dan siswa untuk berlibur atau rekreasi,” ujarnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Dindikbud harus memastikan proses pembelajaran di rumah berjalan efektif. “Kepala dinas harus menugaskan pengawas satuan pendidikan dan penilik untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap satuan pendidikan yang menjadi binaannya,” ujarnya.
(alf)
Berita Terkait
Perangi Covid-19, PMI...
Perangi Covid-19, PMI Turunkan Gunner di Ibu Kota Banten
Milenial Apresiasi Kemajuan...
Milenial Apresiasi Kemajuan Kabupaten Serang
Diapresiasi DPR RI,...
Diapresiasi DPR RI, Bupati Serang Perjuangkan Nasib Honorer
Teriakan Takbir dan...
Teriakan Takbir dan Tangis Ratu Tatu Iringi Doa Ulama
Istri Mensos Apresiasi...
Istri Mensos Apresiasi Penanganan Covid-19 di Kabupaten Serang
Bupati Serang Ratu Tatu...
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah: Idul Adha Menguji Ketaqwaan
Berita Terkini
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
22 menit yang lalu
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Begini Analisa BMKG
1 jam yang lalu
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku, BMKG: Waspada Gempa Susulan
1 jam yang lalu
Jalankan Putusan Menag,...
Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
3 jam yang lalu
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
3 jam yang lalu
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved