DKI Terbitkan Surat Edaran agar Perusahaan Pekerjakan Karyawan dari Rumah

Senin, 16 Maret 2020 - 11:57 WIB
DKI Terbitkan Surat...
DKI Terbitkan Surat Edaran agar Perusahaan Pekerjakan Karyawan dari Rumah
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh perusahaan di Ibu Kota, untuk mempekerjakan karyawannya dari rumah. Kebijakan itu bertujuan untuk mencegah risiko penyebaran penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah. Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh perusahaan di Jakarta itu berlaku mulai hari ini, Senin 16 Maret 2020.

"Sifatnya imbauan untuk mencegah penularan COVID-19. Pada prinsipnya, seluruh perusahan setuju," ujar Andri Yansyah saat dihubungi, Senin (16/3/2020). (Baca juga: DKI Minta Dunia Usaha Siapkan Protokol Kerja Jarak Jauh)

Ia menjelaskan, langkah pencegahan terkait risiko penularan COVID-19 dengan melakukan pekerjaan di rumah, dikelompokkan dalam tiga kategori. Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya. (Baca juga: Libur Sekolah, Jalanan Jakarta Tetap Macet Parah)

Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional). Ketiga, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok dan BBM. (Baca juga: Ketika Sri Mulyani pun Bekerja dari Rumah)

Dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut, kaat dia, agar melibatkan para pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan. Lalu melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi maupun Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

"Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan perusahaan sudah mulai memikirkan strategi bekerja di rumah. Jadi apabila kondisi semakin memburuk, perusahaan sudah siap," pungkasnya. (Baca juga: Hindari Corona, Jokowi dan Menteri Rapat Secara Telekonference)
(thm)
Berita Terkait
Anies Sebut Peningkatan...
Anies Sebut Peningkatan Kasus Covid-19 Tergantung Keberadaan Masyarakat
Tekan Lonjakan Kasus...
Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Anies Pakai 3 Strategi Ini
Luncurkan Program KSBB,...
Luncurkan Program KSBB, DKI Ajak Masyarakat Bantu Korban Terdampak Corona
Apresiasi PMI, Anies...
Apresiasi PMI, Anies Baswedan Minta Perusahaan Taat PSBB
Hadapi Pandemi Covid-19,...
Hadapi Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Gunakan Pendekatan Ilmiah
Anies: PSBB DKI Jakarta...
Anies: PSBB DKI Jakarta Hampir Pasti Diperpanjang
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Agar Tak Jadi Tempat...
Agar Tak Jadi Tempat Mesum, Pemprov DKI Dirikan Posko di RTH Tubagus Angke
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved