Kakek Bejat di Merangin Jambi Cabuli Bocah 5 Tahun
A
A
A
MERANGIN - Bejat, inilah kata yang tepat disematkan kepada PR (50) Warga Desa Sialang Kecamatan Pamenang. Betapa tidak, Ia tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini, hanya bisa menangis kesakitan, setelah dicabuli PR.
Kejadian ini bermula ketika, ayah Bunga, yakni JN (20), pada Kamis kemarin (12/3/2020) pulang ke rumah, dan mendapati anaknya menangis.
Setelah ditanya, Bunga mengaku telah dicabuli oleh PR di rumahnya. Mendengar pengakuan anaknya, JN pun kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pamenang.
Aparat yang mendapat laporan pun terus melakukan pencarian pelaku, dan akhirnya berhasil menangkap PR di rumahnya, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (13/3/2020). Saat ditangkap, PR mengakui seluruh perbuatannya, dan harus rela mendekam di sel Mapolsek Pamenang.
Kapolsek Pamenang, Iptu Fatkhurahman, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Iya, tadi sore kita tangkap, sekarang masih dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolsek.
Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini, hanya bisa menangis kesakitan, setelah dicabuli PR.
Kejadian ini bermula ketika, ayah Bunga, yakni JN (20), pada Kamis kemarin (12/3/2020) pulang ke rumah, dan mendapati anaknya menangis.
Setelah ditanya, Bunga mengaku telah dicabuli oleh PR di rumahnya. Mendengar pengakuan anaknya, JN pun kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pamenang.
Aparat yang mendapat laporan pun terus melakukan pencarian pelaku, dan akhirnya berhasil menangkap PR di rumahnya, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (13/3/2020). Saat ditangkap, PR mengakui seluruh perbuatannya, dan harus rela mendekam di sel Mapolsek Pamenang.
Kapolsek Pamenang, Iptu Fatkhurahman, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Iya, tadi sore kita tangkap, sekarang masih dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolsek.
(nag)