Polisi Tetapkan 12 Tersangka Terkait Kasus Judi Gelper City Game

Jum'at, 13 Maret 2020 - 19:16 WIB
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Terkait Kasus Judi Gelper City Game
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Terkait Kasus Judi Gelper City Game
A A A
BATAM - Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi berkedok Gelanggang Permainan (gelper) City Game yang terletak di komplek Windsor, Lubuk Baja. Menurut Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, para tersangka diamankan pada Rabu (11/3) yang lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kami menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus judi berkedok gelandang permainan (gelper) tersebut," ujarnya dalam ekspos Jumat (13/3/2020).

Dia menambahkan bahwa dari 12 pelaku yang diamankan, masing masing memiliki peran yakni 2 orang sebagai kasir, 6 orang sebagai wasit, 3 orang pemain dan 1 orang penukar koin ke uang. Para tersangka ini, yakni LSR, NS, ZU, SS, ES, HL, SW, HG, AN, WI, HE dan AU.

"Pemiliknya sendiri sudah kami masukan ke dalam daftar pencarian orang ( DPO) dengan inisial AC," ujarnya.

Andri juga mengatakan bahwa gelper City Game bukan hanya sekedar tidak memiliki izin saja, tapi memiliki modus yakni pemain lakukan penukaran dalam bentuk voucher dan akan ditukarkan dengan uang.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang sebanyak Rp 5,7 juta, kupon point milik pemain dengan jumlah 1000, 3 PC Mesin, 3 Kunci Mesin, Kotak HP 200 point jumlah 50 unit, Kotak HP 300 point jumlah 25 unit, Kotak HP 500 point jumlah 9 unit, Kotak HP 1000 point jumlah 9 unit, Kotak HP 1500 point jumlah 2 unit, 1 buku catatan setor wasit, 1 buku catatan kasir, 1 buku catatan mesin, 9 pash card karyawan City Game.

"Ada barang bukti sejumlah uang, voucher, puluhan handphone dan lain sebagainya dan mereka dikenakan pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara," tutupnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5703 seconds (0.1#10.140)