Oknum Anggota TNI Penjual Amunisi Ke OPM Dihukum Seumur Hidup

Jum'at, 13 Maret 2020 - 17:35 WIB
Oknum Anggota TNI Penjual...
Oknum Anggota TNI Penjual Amunisi Ke OPM Dihukum Seumur Hidup
A A A
JAYAPURA - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28), anggota Kodim 1701 Mimika. Terdakwa terbukti menjual amunisi sebanyak 1.300 butir peluru kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang sering melakukan aksi teror penembakan terhadap warga sipil dan aparat keamanan Indonesia di wilayah pegunungan tengah Papua.

Selain vonis hukum seumur hidup, terdakwa juga dipecat dari dinas kemiliteran karena telah mencoreng nama baik kesatuan dan mengkhianati negara. (Baca juga: Diduga Jual Ratusan Amunisi ke OPM, Seorang Oknum TNI Ditangkap Intel Kodim Sorong)
Oknum Anggota TNI Penjual Amunisi Ke OPM Dihukum Seumur Hidup

Sidang putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura dilaksanakan Kamis (12/3/2020) dipimpin oleh hakim ketua Letkol (CHK) Agus Putra Wijoyo, didampingi dua hakim anggota yaitu, Mayor (CHK) Dendi Sutiyoso Suryo Saputro dan Mayor Laut (CHK) Muhammad Zainal Abidin.

Dalam sidang militer tersebut, Pratu Demisla Arista Tefbana terbukti secara sah dan meyakinkan menjual 1.300 butir peluru dengan harga Rp100.000 per butir dan 3 pucuk senjata api dengan harga Rp50 juta per pucuk kepada KKSB OPM yang beroperasi di wilayah pegunungan tengah Papua sejak tahun 2019 lalu.

Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Mayor (CHK) Dendi Sutiyoso Suryo Saputro mengatakan, terdakwa dalam pemeriksaan penyelidik militer mengakui semua perbuatannya. Terdakwa mengaku menjual amunisi kepada seorang anggota KKSB OPM bernama Moses Gwijangge yang saat ini masih menjadi buronan. "Dua senjata api sudah disita, satu pucuk senjata api masih di tangan Moses Gwijangge," katanya.

Pratu Demisla, sebelumnya ditangkap Polisi Militer di Kota Sorong, Papua Barat pada 22 Agustus 2019. Pratu Demisla dilaporkan melarikan diri dari kesatuannya di Kodim 1701 Mimika setelah seorang rekannya bernama Jefri tertangkap pada 25 Juli 2019.

Jefri diduga menjadi kaki tangan Pratu Demisla saat melakukan tindak pidana penjualan amunisi dan senjata api kepada KKSB OPM. Terdakwa Jefri telah telah divonis 6 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Timika.
(shf)
Berita Terkait
Pascabentrok Oknum Polisi-TNI,...
Pascabentrok Oknum Polisi-TNI, Bupati Mamberamo Raya Minta Jangan Tebar Hoaks
OPM Tembak Warga Sipil...
OPM Tembak Warga Sipil di Tembagapura, 1 Korban Kritis
Komandan OPM Blakblakan...
Komandan OPM Blakblakan Beli Senjata dari Oknum TNI
Pasukan Gabungan TNI...
Pasukan Gabungan TNI Buru Pimpinan OPM
2 Anggota KKSB Pimpinan...
2 Anggota KKSB Pimpinan Egianus Kogoya Tewas Ditembak di Nduga Papua
Imparsial: Telusuri...
Imparsial: Telusuri Dugaan Jual Beli Senjata Oknum TNI dengan Separatis
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
9 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
11 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
11 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
12 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
14 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
14 jam yang lalu
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved