Oknum Anggota TNI Penjual Amunisi Ke OPM Dihukum Seumur Hidup
A
A
A
JAYAPURA - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28), anggota Kodim 1701 Mimika. Terdakwa terbukti menjual amunisi sebanyak 1.300 butir peluru kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang sering melakukan aksi teror penembakan terhadap warga sipil dan aparat keamanan Indonesia di wilayah pegunungan tengah Papua.
Selain vonis hukum seumur hidup, terdakwa juga dipecat dari dinas kemiliteran karena telah mencoreng nama baik kesatuan dan mengkhianati negara. (Baca juga: Diduga Jual Ratusan Amunisi ke OPM, Seorang Oknum TNI Ditangkap Intel Kodim Sorong)
Sidang putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura dilaksanakan Kamis (12/3/2020) dipimpin oleh hakim ketua Letkol (CHK) Agus Putra Wijoyo, didampingi dua hakim anggota yaitu, Mayor (CHK) Dendi Sutiyoso Suryo Saputro dan Mayor Laut (CHK) Muhammad Zainal Abidin.
Dalam sidang militer tersebut, Pratu Demisla Arista Tefbana terbukti secara sah dan meyakinkan menjual 1.300 butir peluru dengan harga Rp100.000 per butir dan 3 pucuk senjata api dengan harga Rp50 juta per pucuk kepada KKSB OPM yang beroperasi di wilayah pegunungan tengah Papua sejak tahun 2019 lalu.
Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Mayor (CHK) Dendi Sutiyoso Suryo Saputro mengatakan, terdakwa dalam pemeriksaan penyelidik militer mengakui semua perbuatannya. Terdakwa mengaku menjual amunisi kepada seorang anggota KKSB OPM bernama Moses Gwijangge yang saat ini masih menjadi buronan. "Dua senjata api sudah disita, satu pucuk senjata api masih di tangan Moses Gwijangge," katanya.
Pratu Demisla, sebelumnya ditangkap Polisi Militer di Kota Sorong, Papua Barat pada 22 Agustus 2019. Pratu Demisla dilaporkan melarikan diri dari kesatuannya di Kodim 1701 Mimika setelah seorang rekannya bernama Jefri tertangkap pada 25 Juli 2019.
Jefri diduga menjadi kaki tangan Pratu Demisla saat melakukan tindak pidana penjualan amunisi dan senjata api kepada KKSB OPM. Terdakwa Jefri telah telah divonis 6 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Timika.
Selain vonis hukum seumur hidup, terdakwa juga dipecat dari dinas kemiliteran karena telah mencoreng nama baik kesatuan dan mengkhianati negara. (Baca juga: Diduga Jual Ratusan Amunisi ke OPM, Seorang Oknum TNI Ditangkap Intel Kodim Sorong)
Sidang putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura dilaksanakan Kamis (12/3/2020) dipimpin oleh hakim ketua Letkol (CHK) Agus Putra Wijoyo, didampingi dua hakim anggota yaitu, Mayor (CHK) Dendi Sutiyoso Suryo Saputro dan Mayor Laut (CHK) Muhammad Zainal Abidin.
Dalam sidang militer tersebut, Pratu Demisla Arista Tefbana terbukti secara sah dan meyakinkan menjual 1.300 butir peluru dengan harga Rp100.000 per butir dan 3 pucuk senjata api dengan harga Rp50 juta per pucuk kepada KKSB OPM yang beroperasi di wilayah pegunungan tengah Papua sejak tahun 2019 lalu.
Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Mayor (CHK) Dendi Sutiyoso Suryo Saputro mengatakan, terdakwa dalam pemeriksaan penyelidik militer mengakui semua perbuatannya. Terdakwa mengaku menjual amunisi kepada seorang anggota KKSB OPM bernama Moses Gwijangge yang saat ini masih menjadi buronan. "Dua senjata api sudah disita, satu pucuk senjata api masih di tangan Moses Gwijangge," katanya.
Pratu Demisla, sebelumnya ditangkap Polisi Militer di Kota Sorong, Papua Barat pada 22 Agustus 2019. Pratu Demisla dilaporkan melarikan diri dari kesatuannya di Kodim 1701 Mimika setelah seorang rekannya bernama Jefri tertangkap pada 25 Juli 2019.
Jefri diduga menjadi kaki tangan Pratu Demisla saat melakukan tindak pidana penjualan amunisi dan senjata api kepada KKSB OPM. Terdakwa Jefri telah telah divonis 6 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Timika.
(shf)