Sebelum Jual PSK ke Pelanggan, Mucikari IS Minta Dilayani Seks

Kamis, 12 Maret 2020 - 19:09 WIB
Sebelum Jual PSK ke Pelanggan, Mucikari IS Minta Dilayani Seks
Sebelum Jual PSK ke Pelanggan, Mucikari IS Minta Dilayani Seks
A A A
SLEMAN - IS (24) mucikari prostitusi online yang ditangkap aparat Polsek Sleman pada Jumat (6/3/2020) di sebuah hotel membuat pengakuan mengejutkan.

Warga Banyumeneng, Giriharjo, Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, mengaku sebelum menjual pekerja seks komersiap (PSK) anak buahnya kepada pelanggan minta dilayani seks.

"Ya, sebelum melayani tamu, mereka (PSK) melayani saya dulu," kata IS saat ungkap kasus di Mapolsek Sleman, Kamis (12/3/2020).
(Baca juga: Bos Prostitusi Online Ini Rekrut PSK dengan Modus Jadi Karyawan Toko)

IS dalam kegiatan tersebut mempekerjakan tujuh wanita, empat sebagai pelayanan sek, tiga sebagai admin keuangan dan pencari pelanggang. Satu pelayan sek diketahui masih dibawah umur.

IS mengaku tiga dari empat pekerja seks tersebut sudah dua kali melayani dirinya di hotel, namun waktu dan harinya berbeda. Sehingga, total sudah enam kali mendapat pelayanan seks. Sedangkan untuk yang satunya belum mendapatkan pelayanan, sebab baru sehari direkrut sudah digrebrek polisi.

"Wanita yang dipekerjakan sebagai pelayan seks semuanya sudah pernah melakukan pekerjaan itu, dan tidak mengetahui masih ada yang di bawah umur. Sebab, semuanya sudah memiliki KTP," ungkapnya.

Kegiatan prostitusi online ini sudah bejalan satu bulan, yakni dari 2 Februari sampai 6 Maret 2020. Tarifnya antara Rp250 ribu hingga Rp2 juta sekali pelayanan. Menjalankan prostitusi online, berawal melihat MiChat dan ada yang tanya ada pekerjaan tidak.

"Berawal dari situ, kemudian berpikiran membuka prostitusi online. Memilih aplikasi MiChat karena lebih gampang," akunya.

Untuk kasus ini, IS dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 34/2014 tentang perlindungan anak subsider Pasal 13 jo Pasal 2 UU No 21/2007 tentang perdagangan orang subsider Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6104 seconds (0.1#10.140)