Pukuli Anak Kandungnya Berulang Kali, Pria di Tanggamus Lampung Ditangkap

Rabu, 11 Maret 2020 - 19:08 WIB
Pukuli Anak Kandungnya Berulang Kali, Pria di Tanggamus Lampung Ditangkap
Pukuli Anak Kandungnya Berulang Kali, Pria di Tanggamus Lampung Ditangkap
A A A
TANGGAMUS - Pria berinisial AT (51) warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung ditangkap polisi karena memukuli WA (16) anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri. Tersangka tidak melakukan perlawanan dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora yang juga disaksikan pamong setempat, Rabu (11/3/2020).

Usai penangkapan tersebut terungkap tersangka melakukan kekerasan pemukulan terhadap putri bungsu anak ketiganya itu usai sedang ke rumah temannya yang bertetangga di pekon setempat. (Baca: Oknum Sekuriti Pemukul Warga SAD Ditangkap)

Tidak hanya dilakukan pemukulan korban yang merupakan pelajar SMA di Kabupaten Tanggamus itu juga ditendang bagian pinggangnya sebanyak 3 kali hingga korban merasa kesakitan.

Akibat pemukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian kelopak mata sebelah kanan atau alis sebelah kanan sehingga korban dilakukan perobatan di Puskesmas Pulau Panggung.

Sementara itu AT dalam penuturannya dihadapan penyidik mengakui memukuli bahkan menendang putri bungsunya itu karena kesal dan khilaf. “Saya kesal dia dilarang pergi masih juga pergi sehingga saya pukul bagian wajahnya kemudian saya tendang juga bagian pinggangnya,” kata dia.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban sebab tersangka melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya.

“Karena merasa takut korban tidak mau pulang sehingga pelaku semakin marah dan memukuli korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian kelopak mata sebelah kanan (alis sebelah kanan) kemudian korban diantar oleh saksi pulang ke rumahnya,” kata Kapolsek.

Guru melihat korban mengalami memar sehingga oleh gurunya diantar berobat di Puskesmas usai berobat kemudian korban melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polsek Pulau Panggung.

Berdasarkan keterangan tersangka perbuatan itu dilakukannya karena faktor kesal dan juga tersangka memiliki sifat temperamental karena dia kesal dan memang temperamental.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa hasil visum puskesmas diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut atas kejahatannya, pelaku AT dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5155 seconds (0.1#10.140)