Warganya Melahirkan di Jalan, Ini Kata Bupati Lebak
A
A
A
LEBAK - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku akan mengevaluasi kinerja Puskesmas setelah terjadinya kasus seorang ibu yang melahirkan di pinggir jalan, karena akses jauh dan kondisi jalan rusak.
Padahal, kejadian tersebut tidak akan terjadi bilamana Puskesmas mengikuti peraturan bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesehatan ibu dan bayi.
"Kita sudah bicara, kita evaluasi dari puskesmas-puskesmas. Kita kan punya gerakan masyarakat melalui Perbup tahun 2016 nomor 26 terkait dengan pemasangan bendera-bendera di rumah ibu hamil," ujar Iti kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Dijelaskan Iti, pemasangan bendera di rumah agar petugas kesehatan tahu bahwa penghuni rumah sedang hamil dan perlu untuk dikontrol secara rutin. Menurutnya, langkah itu dilakukan guna menghindari kematian ibu dan bayi di Kabupaten Lebak.
"Ternyata (Perbup) tidak dijalankan seluruh desa. Makannya kita akan merevisi perbup untuk mempertegas dan memperkuat kembali," kata Iti.
Menurutnya, revisi dilakukan untuk mengintegrasikan perbup dengan undang-undang yang berlaku, integrasi itu guna mendorong para paraji atau dukun beranak dipidanakan jika terjadi kematian pada sang ibu mau pun bayi saat proses persalinan.
"Makanya nanti kita akan merubah perbup yang akan kita integrasikan dengan undang undang pidananya nanti dengan kepolisan. Ketika menghilangkan nyawa seseorang berarti dikenakan pidana, sanksinya pidana," tandas Iti. (Baca: Jalan Puskesmas 20 Kilometer, Perempuan di Lebak Ini Melahirkan di Jalan).
Sebelumnya, jarak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang jauh ditambah kondisi jalan rusaknya membuat seorang ibu di Kampung Pasir Sempur, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten terpaksa melahirkan di jalan.
Padahal, kejadian tersebut tidak akan terjadi bilamana Puskesmas mengikuti peraturan bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesehatan ibu dan bayi.
"Kita sudah bicara, kita evaluasi dari puskesmas-puskesmas. Kita kan punya gerakan masyarakat melalui Perbup tahun 2016 nomor 26 terkait dengan pemasangan bendera-bendera di rumah ibu hamil," ujar Iti kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Dijelaskan Iti, pemasangan bendera di rumah agar petugas kesehatan tahu bahwa penghuni rumah sedang hamil dan perlu untuk dikontrol secara rutin. Menurutnya, langkah itu dilakukan guna menghindari kematian ibu dan bayi di Kabupaten Lebak.
"Ternyata (Perbup) tidak dijalankan seluruh desa. Makannya kita akan merevisi perbup untuk mempertegas dan memperkuat kembali," kata Iti.
Menurutnya, revisi dilakukan untuk mengintegrasikan perbup dengan undang-undang yang berlaku, integrasi itu guna mendorong para paraji atau dukun beranak dipidanakan jika terjadi kematian pada sang ibu mau pun bayi saat proses persalinan.
"Makanya nanti kita akan merubah perbup yang akan kita integrasikan dengan undang undang pidananya nanti dengan kepolisan. Ketika menghilangkan nyawa seseorang berarti dikenakan pidana, sanksinya pidana," tandas Iti. (Baca: Jalan Puskesmas 20 Kilometer, Perempuan di Lebak Ini Melahirkan di Jalan).
Sebelumnya, jarak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang jauh ditambah kondisi jalan rusaknya membuat seorang ibu di Kampung Pasir Sempur, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten terpaksa melahirkan di jalan.
(nag)