Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Palembang Didor Polisi
A
A
A
PALEMBANG - Unit Ranmor Polrestabes Palembang menangkap pelaku curanmor di Lorong Nurul Iman. Pelaku, Subur (29) warga Jalan KI Gedeng Ing Siro, 30 Ilir Palembang karena hendak melarikan diri.
Kanit Ranmor Iptu Novel Siswandi mengatakan, pelaku Unit Ranmor Polrestabes Palembang, mengatakan Subur yang merupakan pelaku curanmor di Palembang ini terpaksa ditembak lantaran ketika hendak ditangkap mencoba melarikan diri.
Subur diamankan karena terlibat aksi curanmor bersama temannya Feriyadi alias Adi (34) pada 21 Januari 2020 lalu di Lorong Nurul Iman, Kelurahan 29 Ilir Kecamatan IB I Palembang..
“Tertangkapnya tersangka yang sempat DPO ini berawal dari informasi dari pelaku Adi yang terlebih dahulu tertangkap. Kita mendapatkan informasi dari pelaku Adi mengenai keberadaan pelaku, sehingga anggota kita melakukan gerak cepat,” katanya Selasa (10/3/2020).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Fino warna putih tahun 2018 BG 5997 AFG. Untuk kronologinya sendiri kejadian aksi curanmor ini berawal di TKP korban memarkirkan motor di depan rumahnya.
Kemudian, korban memainkan ponsel hingga tertidur di teras rumahnya. Sementara kunci motor tergeletak di dekatnya. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun karena mendengar suara motor, dan ternyata dibawa kabur pelaku. Dari pengakuan pelaku sepeda motor tersebut telah dijual dan hasilnya telah habis dibagi rata.
Kanit Ranmor Iptu Novel Siswandi mengatakan, pelaku Unit Ranmor Polrestabes Palembang, mengatakan Subur yang merupakan pelaku curanmor di Palembang ini terpaksa ditembak lantaran ketika hendak ditangkap mencoba melarikan diri.
Subur diamankan karena terlibat aksi curanmor bersama temannya Feriyadi alias Adi (34) pada 21 Januari 2020 lalu di Lorong Nurul Iman, Kelurahan 29 Ilir Kecamatan IB I Palembang..
“Tertangkapnya tersangka yang sempat DPO ini berawal dari informasi dari pelaku Adi yang terlebih dahulu tertangkap. Kita mendapatkan informasi dari pelaku Adi mengenai keberadaan pelaku, sehingga anggota kita melakukan gerak cepat,” katanya Selasa (10/3/2020).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Fino warna putih tahun 2018 BG 5997 AFG. Untuk kronologinya sendiri kejadian aksi curanmor ini berawal di TKP korban memarkirkan motor di depan rumahnya.
Kemudian, korban memainkan ponsel hingga tertidur di teras rumahnya. Sementara kunci motor tergeletak di dekatnya. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun karena mendengar suara motor, dan ternyata dibawa kabur pelaku. Dari pengakuan pelaku sepeda motor tersebut telah dijual dan hasilnya telah habis dibagi rata.
(pur)