Polda Banten Selidiki Video Hoaks Pasien Corona di RSDP Serang
A
A
A
SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan penyelidikan terkait beredarnya video hoaks pasien positif corona atau covid 19 di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara Serang yang sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, dari hasil penyelidikan dan kordinasi dengan pihak RSUD Drajat Prawira Serang bahwa informasi yang di sampaikan melalui video tersebut dipastikan adalah Hoaks atau tidak benar.
"Itu pasien yang mengidap Penyakit Paru-Paru bukan terjangkit Virus Corona yang disebutkan dalam video viral dan meresahkan masyarakat Serang Banten," ujar Edy saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dijelaskan Edy, bagi penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video saat petugas medis menangani pasien yang diduga corona di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara Serang. Dalam video yang beredar di grup whatsapp itu terlihat dua petugas mengenakan pakaian pelindung memasukan pasien ke dalam mobil ambulance.
"Memang video itu saya tidak tahu siapa yang memviralkan, pasien itu berada di RSDP dan kita melakukan protap pada pasien infeksius. karena teman-teman (petugas medis) biasa melakukan protap infeksisus seperti itu," kata Direktur RSDP Serang Rachmat Setiadi kepada wartawan. Selasa (3/3/2020).
Dijelaskan Rachmat, pasien datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan keluhan flu, batuk, pilek, sesak nafas, demam. Namun, pasien terebut belum bisa dinyatakan terjangkit virus corona.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, tim dokter memutuskan untuk memindahkan pasien tersebut dari ruang Instalasi Gawat Darurat ke ruang Isolasi yang sudah dipersiapkan.
"Saat ini pasien sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan yang harus dilakukan di RS rujukan yakni RS Saroso, dan ini yang kita lakukan sebagai protap dalam infeksius. Jadi, apapun pasien itu hasilnya dari pemeriksaan RS Saroso," jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa pasien tersebut sebelumnya menjalankan ibadah umrah ke tanah suci sejak 19 Februari hingga 29 Februari lalu. "Iyah benar berangkat umrah tanggal 19 pulang kembali ke Indonesia pada 29 Februari," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, dari hasil penyelidikan dan kordinasi dengan pihak RSUD Drajat Prawira Serang bahwa informasi yang di sampaikan melalui video tersebut dipastikan adalah Hoaks atau tidak benar.
"Itu pasien yang mengidap Penyakit Paru-Paru bukan terjangkit Virus Corona yang disebutkan dalam video viral dan meresahkan masyarakat Serang Banten," ujar Edy saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dijelaskan Edy, bagi penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video saat petugas medis menangani pasien yang diduga corona di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara Serang. Dalam video yang beredar di grup whatsapp itu terlihat dua petugas mengenakan pakaian pelindung memasukan pasien ke dalam mobil ambulance.
"Memang video itu saya tidak tahu siapa yang memviralkan, pasien itu berada di RSDP dan kita melakukan protap pada pasien infeksius. karena teman-teman (petugas medis) biasa melakukan protap infeksisus seperti itu," kata Direktur RSDP Serang Rachmat Setiadi kepada wartawan. Selasa (3/3/2020).
Dijelaskan Rachmat, pasien datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan keluhan flu, batuk, pilek, sesak nafas, demam. Namun, pasien terebut belum bisa dinyatakan terjangkit virus corona.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, tim dokter memutuskan untuk memindahkan pasien tersebut dari ruang Instalasi Gawat Darurat ke ruang Isolasi yang sudah dipersiapkan.
"Saat ini pasien sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan yang harus dilakukan di RS rujukan yakni RS Saroso, dan ini yang kita lakukan sebagai protap dalam infeksius. Jadi, apapun pasien itu hasilnya dari pemeriksaan RS Saroso," jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa pasien tersebut sebelumnya menjalankan ibadah umrah ke tanah suci sejak 19 Februari hingga 29 Februari lalu. "Iyah benar berangkat umrah tanggal 19 pulang kembali ke Indonesia pada 29 Februari," pungkasnya.
(pur)