Polda Kepri Rendam 524,71 Gram Sabu di Air Panas
A
A
A
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkoba tangkapan periode bulan Januari hingga Februari 2020, pada Jumat (6/3/2020). Pemusnahan ini dilakukan dengan cara direndam dalam air panas.
Dimana barang bukti tersebut didapatkan dari tiga LP dan 3 orang tersangka, dengan total barang bukti yang di amankan seberat 664,88 gram sabu.
"Sabu yang dimusnahkan pada hari ini yakni seberat 524,71 gram, sisanya 118,17 gram dikirim ke labfor Medan, dan 22 gram untuk pembuktian di persidangan," ujar Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Sinaga saat gelar ekpose di Mapolda Kepri.
Dikatakannya bahwa LP pertama yakni pada (4/2/2020) dengan tersangka inisial MF Bin Z dengan TKP di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Dari penangkapan tersebut sebanyak 300 gram sabu berhasil diamankan.
"Selanjutnya, pada (11/1/20) tersangka inisial I alias K, TKP di kamar 105 hotel Agung Kecamatan Lubuk Baja. Barang bukti yang diamankan sebanyak 133,88 gram sabu," ujarnya.
Sementara itu, untuk tersangka inisial M bin H bin AS di amankan pada (17/2/20) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dengan Barang bukti seberta 231 gram sabu. Diasumsikan dari keseluruhan total sabu yang berhasil diamankan pihak Polda Kepri, jumlah ini berhasil menyelamatkan 3.324 Jiwa.
"Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 tahun 2008 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun," ujarnya.
Dikatakannya bahwa sekarang ini terjadi perubahan modus dalam pengiriman barang haram tersebut. Dimana beberapa saat ini sudah dilakukan pengiriman dengan cara menyelipkan pada barang barang yang tak diduga, "Sebelumnya kita lihat yang ditangkap memasukkan sabu kedalam tubuh, sekarang sudah berubah mereka caranya," ujar Charles.
Dimana barang bukti tersebut didapatkan dari tiga LP dan 3 orang tersangka, dengan total barang bukti yang di amankan seberat 664,88 gram sabu.
"Sabu yang dimusnahkan pada hari ini yakni seberat 524,71 gram, sisanya 118,17 gram dikirim ke labfor Medan, dan 22 gram untuk pembuktian di persidangan," ujar Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Sinaga saat gelar ekpose di Mapolda Kepri.
Dikatakannya bahwa LP pertama yakni pada (4/2/2020) dengan tersangka inisial MF Bin Z dengan TKP di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Dari penangkapan tersebut sebanyak 300 gram sabu berhasil diamankan.
"Selanjutnya, pada (11/1/20) tersangka inisial I alias K, TKP di kamar 105 hotel Agung Kecamatan Lubuk Baja. Barang bukti yang diamankan sebanyak 133,88 gram sabu," ujarnya.
Sementara itu, untuk tersangka inisial M bin H bin AS di amankan pada (17/2/20) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dengan Barang bukti seberta 231 gram sabu. Diasumsikan dari keseluruhan total sabu yang berhasil diamankan pihak Polda Kepri, jumlah ini berhasil menyelamatkan 3.324 Jiwa.
"Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 tahun 2008 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun," ujarnya.
Dikatakannya bahwa sekarang ini terjadi perubahan modus dalam pengiriman barang haram tersebut. Dimana beberapa saat ini sudah dilakukan pengiriman dengan cara menyelipkan pada barang barang yang tak diduga, "Sebelumnya kita lihat yang ditangkap memasukkan sabu kedalam tubuh, sekarang sudah berubah mereka caranya," ujar Charles.
(nag)