Bea Cukai Jatim II Fasilitasi UMKM Tingkatkan Ekspor
A
A
A
MALANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II bersama Bea Cukai Malang kunjungi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang dalam kegiatan sosialisasi bertajuk UMKM On Boarding yang mengundang lebih dari 105 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), beberapa waktu lalu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo, memaparkan salah satu tugas utama Bea Cukai menyediakan fasilitas fiskal bagi industri yang berniat melakukan ekspor namun memanfaatkan bahan baku, bahan penolong dan mesin-mesin eks impor. “Akan kami berikan kemudahan fiskal, berupa fasilitas yang namanya kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM. Bea masukya dibebaskan serta tidak dipungut PPN dan PPNBN. Kalau untuk pelaku UKM, pengalaman kami yang sudah memanfaatkan fasilitas ini sangat besar,” terang Oentarto.
Pihaknya juga menjelaskan, dengan memanfaatkan fasilitas fiskal ini maka pelaku UMKM akan mampu menghemat biaya produksi sehingga tidak akan menghambat cashflow pelaku usaha. “Dalam dua hari kedepan secara spesifik, kami akan menyampaikan mekanisme fasilitas KITE khusus untuk IKM, kami menggunakan terminologinya yang omsetnya di bawah Rp1,5 miliar dalam satu tahun, nanti mendapatkan kemudahan biaya masukya,” ungkapnya.
Kanwil Bea Cukai Jatim II bersama Bea Cukai Malang dalam kesempatan tersebut juga membuka Klinik Layanan Informasi, Kemudahan Ekspor dan Investasi. “Diharapkan, dengan adanya layanan tersebut, pelaku UMKM yang hadir dapat konsultasi dan mendapat solusi secara langsung mengenai permasalahan yang dihadapi dalam rangka ekspor dan investasi,” pungkas Oentarto.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo, memaparkan salah satu tugas utama Bea Cukai menyediakan fasilitas fiskal bagi industri yang berniat melakukan ekspor namun memanfaatkan bahan baku, bahan penolong dan mesin-mesin eks impor. “Akan kami berikan kemudahan fiskal, berupa fasilitas yang namanya kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM. Bea masukya dibebaskan serta tidak dipungut PPN dan PPNBN. Kalau untuk pelaku UKM, pengalaman kami yang sudah memanfaatkan fasilitas ini sangat besar,” terang Oentarto.
Pihaknya juga menjelaskan, dengan memanfaatkan fasilitas fiskal ini maka pelaku UMKM akan mampu menghemat biaya produksi sehingga tidak akan menghambat cashflow pelaku usaha. “Dalam dua hari kedepan secara spesifik, kami akan menyampaikan mekanisme fasilitas KITE khusus untuk IKM, kami menggunakan terminologinya yang omsetnya di bawah Rp1,5 miliar dalam satu tahun, nanti mendapatkan kemudahan biaya masukya,” ungkapnya.
Kanwil Bea Cukai Jatim II bersama Bea Cukai Malang dalam kesempatan tersebut juga membuka Klinik Layanan Informasi, Kemudahan Ekspor dan Investasi. “Diharapkan, dengan adanya layanan tersebut, pelaku UMKM yang hadir dapat konsultasi dan mendapat solusi secara langsung mengenai permasalahan yang dihadapi dalam rangka ekspor dan investasi,” pungkas Oentarto.
(alf)