Polisi Gelar Rekonstruksi Kakak Adik Bunuh Anak SD, Keluarga Korban Emosi

Senin, 02 Maret 2020 - 15:40 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi...
Polisi Gelar Rekonstruksi Kakak Adik Bunuh Anak SD, Keluarga Korban Emosi
A A A
MOJOKERTO - Kepolisian Polres Mojokerto Kota menggelar rekonstruksi kakak beradik warga Desa Ketamas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang membunuh bocah sekolah dasar yang masih tetangga di hutan kawasan Kemlagi, Kabupaten, Mojokerto, senin (2/3) siang.

Dua bersaudara ini memperagakan empat puluh dua adegan mulai menjemput di rumahnya hingga mengeksekusi di Jembatan Gumul kawasan Hutan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dengan cara kepala korban dibenturkan di tembok jembatan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Ade Waroka menyebutkan, rekonstruksi di gelara didua lokasi yaitu di halaman Polres Mojokerto Kota dan di Jembatan Gumul kawasan hutan Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

“Keseluruhan ada 41 adegan, awalnya sebagian di Polres untuk TKP perencanaan sebelum eksekusi untuk menindaklanjuti proses peniyikan untuk permintaan JPU dan hakim,” kata AKP Julian Ade Waroka, Senin (2/3/2020).

Di halaman Polres Mojokerto Kota, dua tersangka masing-masing TS dan IS memperagakan enam adegan mulai menjemput korban dari rumah untuk diajak jalan-jalan berboncengan tiga.

Sampai adegan membawa korban Ardio Wilyam Oktaviano ke Jembatan Gumul, hutan Kawasan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Korban diajak turun dari sepeda motor oleh tersangka TS. Sedangkan IS, adik tersangka TS tetap di atas sepeda motor.

Awalnya, tersangka TS memukul kepala korban Ardio Wilyam, merasa kalah korban lari, namun berhasil dicegah oleh tersangka TS. Korban yang lebih kecil akhirnya dipegang oleh tersangka TS dan kepalanya dibenturkan ke tembok jembatan hingga korban terjatuh dan tewas di lokasi.

Untuk memastikan korban tewas, tersangka TS menusuk dubur korban dengan bambu. Selama adegan pembunuhan, tersangka IS menyorotkan lampu sepeda motor ke keduanya. Setelah memastikan korban meninggal, selanjutnya korban dibuang ke sungai.

Usai melakukan adegan rekonstruksi, keduanya langsung dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penahanan. Keduanya disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
(pur)
Berita Terkait
Sepeda Motor Vina di...
Sepeda Motor Vina di Terminal Jadi Pembuka Tabir Pembunuhan Sadis
Begini Kronologi Tewasnya...
Begini Kronologi Tewasnya Juragan Barang Bekas di Tangan Karyawan
Pembunuh Janda Terapis...
Pembunuh Janda Terapis Pijat di Mojokerto Terungkap, Ini Kata Polisi
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
2 Wanita Cantik Terapis...
2 Wanita Cantik Terapis Pijat di Mojokerto Ditemukan Bersimbah Darah, 1 Tewas
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
40 menit yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
2 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
2 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
2 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
3 jam yang lalu
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
4 jam yang lalu
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved