Polisi Gelar Rekonstruksi Kakak Adik Bunuh Anak SD, Keluarga Korban Emosi

Senin, 02 Maret 2020 - 15:40 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi...
Polisi Gelar Rekonstruksi Kakak Adik Bunuh Anak SD, Keluarga Korban Emosi
A A A
MOJOKERTO - Kepolisian Polres Mojokerto Kota menggelar rekonstruksi kakak beradik warga Desa Ketamas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang membunuh bocah sekolah dasar yang masih tetangga di hutan kawasan Kemlagi, Kabupaten, Mojokerto, senin (2/3) siang.

Dua bersaudara ini memperagakan empat puluh dua adegan mulai menjemput di rumahnya hingga mengeksekusi di Jembatan Gumul kawasan Hutan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dengan cara kepala korban dibenturkan di tembok jembatan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Ade Waroka menyebutkan, rekonstruksi di gelara didua lokasi yaitu di halaman Polres Mojokerto Kota dan di Jembatan Gumul kawasan hutan Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

“Keseluruhan ada 41 adegan, awalnya sebagian di Polres untuk TKP perencanaan sebelum eksekusi untuk menindaklanjuti proses peniyikan untuk permintaan JPU dan hakim,” kata AKP Julian Ade Waroka, Senin (2/3/2020).

Di halaman Polres Mojokerto Kota, dua tersangka masing-masing TS dan IS memperagakan enam adegan mulai menjemput korban dari rumah untuk diajak jalan-jalan berboncengan tiga.

Sampai adegan membawa korban Ardio Wilyam Oktaviano ke Jembatan Gumul, hutan Kawasan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Korban diajak turun dari sepeda motor oleh tersangka TS. Sedangkan IS, adik tersangka TS tetap di atas sepeda motor.

Awalnya, tersangka TS memukul kepala korban Ardio Wilyam, merasa kalah korban lari, namun berhasil dicegah oleh tersangka TS. Korban yang lebih kecil akhirnya dipegang oleh tersangka TS dan kepalanya dibenturkan ke tembok jembatan hingga korban terjatuh dan tewas di lokasi.

Untuk memastikan korban tewas, tersangka TS menusuk dubur korban dengan bambu. Selama adegan pembunuhan, tersangka IS menyorotkan lampu sepeda motor ke keduanya. Setelah memastikan korban meninggal, selanjutnya korban dibuang ke sungai.

Usai melakukan adegan rekonstruksi, keduanya langsung dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penahanan. Keduanya disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0155 seconds (0.1#10.140)