Mangkir Tiga Kali, Plt Bupati Bengkalis Dinilai Lecehkan Polri

Jum'at, 28 Februari 2020 - 22:03 WIB
Mangkir Tiga Kali, Plt Bupati Bengkalis Dinilai Lecehkan Polri
Mangkir Tiga Kali, Plt Bupati Bengkalis Dinilai Lecehkan Polri
A A A
BENGKALIS - Polda Riau melayangkan surat pemanggilan terhadap Plt Bupati Bengkalis, Muhammad untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka korupsi pipa transmisi PDAM. Namun pemanggilan terakhir pada 25 Februari 2020 lalu yang merupakan pemanggilan ketiga tidak digubris oleh pria yang juga menjabat Wakil Bupati Bengkalis. (Baca: Polda Riau Pastikan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Bengkalis 2012 Terus Diusut)

Praktisi Hukum Riau, DR Nurul Huda mengatakan, bahwa sikap yang ditunjukan Muhammad dinilai melecehkan institusi pihak kepolisian. Karena berdasarkan prosedur hukum, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mangkir dua kali dari panggilan dilakukan upaya paksa.

"Apalagi sampai tiga kali pemanggilan, namun tidak diindahkan, ini pelecehan. Kalau memang kesulitan Polisi bisa mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencaharian Orang) dan melibatkan intelijen," kata Nurul, Jumat (28/2/2020).

Pakar Hukum Universitas Islam Riau DR Nurul Huda menilai bahwa mangkirnya Muhammad merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi kepolisian.

Padahal, kata Nurul, jika dua kali seorang tersangka mangkir dari panggilan maka polisi bisa melakukan jemput paksa.

"Kalau sudah tiga kali tidar hadir tanpa keterangan itu pelecehan namanya. Kalau kesulitan Polisi bisa mengeluarkan surat DPO dan melibatkan intelijen. Tapi kan tidak mungkin harus begitu karena beliau adalah pejabat negara," katanya.

Sementara itu LSM dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (AMMAN) Riau meminta pihak kepolisian menggandeng penegak hukum lain seperti kejaksaan jika kesulitan mendatangkan Muhammad. Kerjasama antara dua institusi penegak hukum akan lebuih baik.

"Kita minta Polda Riau mengandeng institusi lain seperti jaksa bahkan KPK. Jika sampai tiga kali tidak mau hadir, ini sebuah preseden buruk dalam penegakkan hukum. Hukum harus adil tidak memangdang siapa pelakunya," kata juru bicara AMMAN, Riau Didik Arianto.

Sementara itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menegaskan akan melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk mengetahui upaya selanjutnya pihak kepolisian.

"Tidak tau apa alasan tak hadir. Kita koordinasi dulu dengan pihak penyidik untuk tindak lanjutnya," imbuhnya.

Muhammad ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pengadaan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013. Saat itu Muhammad masih menjabat Kabid Dinas Prasana Umum Provinsi Riau. Kasus ini telah menyeret beberapa orang.

Mereka adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Mereka telah divonis kurangan penjara berbeda beda oleh majelis hakim. Akibat perbuatan mereka, negera dirugikan Rp2,6 miliar.

Muhammad diangkat Plt Bupati Bengkalis setelah ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Penunjukan setelah Amril Mukminin, yang kini dinonaktifkan ditahan KPK terkait korupsi suap pengerasan jalan wilayah nomor dua terkaya di Indonesia itu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6053 seconds (0.1#10.140)