Ayah di Semarang Ringkus Pemuda yang Nyaris Perkosa Anak Gadisnya

Jum'at, 28 Februari 2020 - 10:26 WIB
Ayah di Semarang Ringkus Pemuda yang Nyaris Perkosa Anak Gadisnya
Ayah di Semarang Ringkus Pemuda yang Nyaris Perkosa Anak Gadisnya
A A A
SEMARANG - Akibat cinta bertepuk sebelah tangan, membuat seorang pemuda di Kota Semarang yakni AS (27) nekat hendak memperkosa gadis cantik berinisial MDL (22) yang masih tetangganya.

Beruntung aksi pelaku keburu dipergoki oleh orang tua korban yang berhasil meringkus tersangka dan kemudian diserahkan kepada polisi.

Terbongkarnya kasus percobaan perkosaan berawal saat orang tua korban mendengar suara gaduh dari kamar anak gadisnya. Lantaran curiga, orang tua korban langsung mengecek kamar dengan mendobrak pintu yang dalam keadaan terkunci.

"Saat pintunya terbuka ada seorang laki-laki di dalam kamar. Dia berusaha melakukan aksi percobaan pemerkosaan terhadap anaknya," kata Kapolsek Mijen Kompol Budi Abadi, Kamis 27 Februari 2020.

Pelaku yang kaget dipergoki orang tua korban tidak dapat berbuat banyak. Dia akhirnya menyerah saat diringkus oleh orangtua korban yang diinginkannya menjadi calon mertua. Pelaku pasrah saat digelandang ke kantor polisi.

"Orangtua korban langsung menangkap pelaku dan diserahkan ke polisi. Untuk kondisi korban menderita luka-luka di bagian wajah, leher, dan mata sebelah kiri merah karena dicengkeram tangan tersangka," jelas dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah lama mengenal MDL karena hidup bertetangga. Dia pun mulai memendam cinta karena gadis yang dikenal sejak remaja tumbuh menjadi perempuan cantik dan menarik. Pelaku lantas menyampaikan rasa cintanya.

"Tersangka ini suka sudah tujuh tahun lalu, semenjak korban umur 15 tahun. Kemudian tersangka coba memerkosa karena cintanya ditolak. Harapannya kalau hamil, dia bersedia dinikahi," sebutnya.

Ia mengatakan pelaku kini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 289 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3476 seconds (0.1#10.140)