Status Hukum Tak Jelas, Dua Tahanan Lapas Cikarang Dibebaskan
Jum'at, 28 Februari 2020 - 09:47 WIB
Status Hukum Tak Jelas, Dua Tahanan Lapas Cikarang Dibebaskan
A
A
A
BEKASI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cikarang mencatatkan zero overstaying atau ketiadaan tahanan yang mendekam melebihi masa tahanan. Terakhir, dua tahanan dibebaskan karena demi hukum lantaran status yang tidak jelas.
Kedua tahanan itu masih berstatus di bawah umur dengan kasus pencurian yang masing-masing ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Mahkamah Agung (MA) . Karena masa tahanannya telah melewati batas, sedangkan kasusnya tak kunjung menemui kejelasan, keduanya akhirnya dibebaskan.
"Setelah kami menyampaikan surat pemberitahuan dari H-10 sampai H-1 sebelum masa tahanannya habis, namun tidak ada kejelasan, maka keduanya dibebaskan demi hukum," kata Kepala Lapas Cikarang, Nur Bambang Supri Handono kepada SINDOnews, Jumat (28/2/2020).
Menurut dia, persoalan overstaying ini menjadi fokus yang kini ditangani Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Soalnya, overstaying dipandang sebagai salah satu penyebab jumlah penghuni rutan/lapas melebihi kapasitas.
Selain menjadi salah satu penyebab kelebihan muatan di dalam lapas, overstaying dianggap melanggar hak asasi manusia. "Overstaying adalah kondisi dimana tahanan harus menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas," ungkapnya.
Overstaying itu terjadi jika tahanan masih tetap ditahan padahal seharusnya sudah dibebaskan atau dilepaskan karena sudah tidak ada dasar untuk menahan. Mereka yang mengalami kondisi ini sebenarnya mengalami pelanggaran hak asasi manusia karena penahanan yang tidak sah atau arbitrary detention.
Ditjen Pemasyarakatan menegaskan agar persoalan overstaying ini tidak terjadi lagi di seluruh lapas/rutan se-Indonesia per 1 Januari lalu. Sesuai dengan instruksi Ditjen Pemasyarakatan, seluruh lapas dan rutan diminta mendata ulang tahanan sesuai masa tahanan yang berlaku.
Selanjutnya, lapas/rutan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada instansi penahan ketika masa tahanan hendak berakhir. Hingga akhir 2019 lalu, sebanyak 176 tahanan telah mendekati akhir masa tahanan. Mereka merupakan tahanan titipan dari lima instansi.
Di antaranya, Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, Kejati Jabar hingga Mahkamah Agung. "Sehingga sisa dua tahanan, dan sudah dibebaskan. Maka dengan ini Lapas Cikarang sudah zero overstaying," tegasnya.
Selanjutnya, berbagai langkah akan dilakukan untuk mengendalikan kelebihan jumlah warga binaan yang juga terjadi di Lapas Cikarang. Dari kapasitas 1.100 warga binaan, Lapas Cikarang kini dihuni lebih dari 1.700 warga binaan. "Langkah lainya memberikan remisi," pungkasnya. (Baca juga: Afghanistan bebaskan 65 tahanan berbahaya, AS kesal )
Kedua tahanan itu masih berstatus di bawah umur dengan kasus pencurian yang masing-masing ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Mahkamah Agung (MA) . Karena masa tahanannya telah melewati batas, sedangkan kasusnya tak kunjung menemui kejelasan, keduanya akhirnya dibebaskan.
"Setelah kami menyampaikan surat pemberitahuan dari H-10 sampai H-1 sebelum masa tahanannya habis, namun tidak ada kejelasan, maka keduanya dibebaskan demi hukum," kata Kepala Lapas Cikarang, Nur Bambang Supri Handono kepada SINDOnews, Jumat (28/2/2020).
Menurut dia, persoalan overstaying ini menjadi fokus yang kini ditangani Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Soalnya, overstaying dipandang sebagai salah satu penyebab jumlah penghuni rutan/lapas melebihi kapasitas.
Selain menjadi salah satu penyebab kelebihan muatan di dalam lapas, overstaying dianggap melanggar hak asasi manusia. "Overstaying adalah kondisi dimana tahanan harus menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas," ungkapnya.
Overstaying itu terjadi jika tahanan masih tetap ditahan padahal seharusnya sudah dibebaskan atau dilepaskan karena sudah tidak ada dasar untuk menahan. Mereka yang mengalami kondisi ini sebenarnya mengalami pelanggaran hak asasi manusia karena penahanan yang tidak sah atau arbitrary detention.
Ditjen Pemasyarakatan menegaskan agar persoalan overstaying ini tidak terjadi lagi di seluruh lapas/rutan se-Indonesia per 1 Januari lalu. Sesuai dengan instruksi Ditjen Pemasyarakatan, seluruh lapas dan rutan diminta mendata ulang tahanan sesuai masa tahanan yang berlaku.
Selanjutnya, lapas/rutan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada instansi penahan ketika masa tahanan hendak berakhir. Hingga akhir 2019 lalu, sebanyak 176 tahanan telah mendekati akhir masa tahanan. Mereka merupakan tahanan titipan dari lima instansi.
Di antaranya, Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, Kejati Jabar hingga Mahkamah Agung. "Sehingga sisa dua tahanan, dan sudah dibebaskan. Maka dengan ini Lapas Cikarang sudah zero overstaying," tegasnya.
Selanjutnya, berbagai langkah akan dilakukan untuk mengendalikan kelebihan jumlah warga binaan yang juga terjadi di Lapas Cikarang. Dari kapasitas 1.100 warga binaan, Lapas Cikarang kini dihuni lebih dari 1.700 warga binaan. "Langkah lainya memberikan remisi," pungkasnya. (Baca juga: Afghanistan bebaskan 65 tahanan berbahaya, AS kesal )
(mhd)