Motif Pembunuhan Keji Siswa SD di Mojokerto oleh Kakak-Adik karena Dendam

Rabu, 26 Februari 2020 - 12:20 WIB
Motif Pembunuhan Keji Siswa SD di Mojokerto oleh Kakak-Adik karena Dendam
Motif Pembunuhan Keji Siswa SD di Mojokerto oleh Kakak-Adik karena Dendam
A A A
MOJOKERTO - Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, akhirnya Polres Mojokerto Kota menangkap pelaku pembunuhan anak SD yang ditemukan tewas di sungai, kawasan Hutan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, beberapa waktu lalu.

Korban dihabisi dengan cara kepala korban dibenturkan dinding jembatan dan anus ditusuk dengan bambu. Pelaku adalah kakak-beradik yang sakit hati karena adiknya dipukuli oleh korban saat berada di sekolah.

“Ini salah satu pelaku pembunuhan anak sekolah dasar yang ditemukan tewas di hutan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu. Sedangkan pelaku satunya masih di bawah umur, sehingga tidak dihadirkan di press rilis Polres Mojokerto Kota,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto. (Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan, Siswa SD Dijemput Pria Misterius )

Menurutnya, kedua pelaku adalah IS dan TS yang merupakan kakak beradik warga Desa Ketamas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditangkap polisi karena membunuh Ardio Wilyam Oktavianto (13) yang mayatnya ditemukan di Sungai Gumul, kawasan Hutan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan belasan saksi mata usai ditemukan mayat korban. Awalnya, polisi menangkap IS. Dari pengakuan IS, akhirnya TS ikut ditangkap karena ada peran saat melakukan pembunuhan.

“Dalam pemeriksaan kedua, tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan balas dendam adiknya yang satu kelas dengan korban di pukul beberapa kali saat di sekolah,” terangnya.

Setelah mendapat pengaduan dari adik bungsunya, dua tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan hingga malam. Setelah berada di TKP, korban dihabisi dengan cara dibenturkan kepalanya ke dinding jembatan hingga tewas. Tak hanya itu kedua tersangka juga menusuk dubur korban untuk memastikan jika korban tewas.

Dari tangan tersangka polisi menyita sandal, bambu untuk menusuk korban, dan sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban jalan-jalan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7186 seconds (0.1#10.140)