Pemkot dan Pemkab Tangerang Lakukan Serah Terima Aset Daerah
Selasa, 25 Februari 2020 - 23:17 WIB
Pemkot dan Pemkab Tangerang Lakukan Serah Terima Aset Daerah
A
A
A
TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan kesepakatan bersama antara dua pemerintah daerah.
Penandatanganan NPHD dilakukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar di aula Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Sukasari, Kota Tangerang, Selasa (25/2/2020).
Arief mengatakan, pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh pemerintah daerah tentunya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Alhamdulillah pemerintah dan masyarakat Kota Tangerang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Kota Tangerang," ujar Arief.
Jajaran Pemkot Tangerang senantiasa menjalin komunikasi intensif dan bersinergi dengan Pemkab Tangerang agar pembangunan di Kota dan Kabupaten Tangerang berjalan dengan baik.
"Semoga aset-aset yang dihibahkan bisa dipergunakan dengan baik untuk kepentingan dan pelayanan masyarakat Kota maupun Kabupaten Tangerang," katanya.
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerja sama dalam melakukan pembahasan dan koordinasi sehingga pada hari ini mencapai kesepakatan bersama untuk pemindahtanganan hibah aset daerah
"Mudah-mudahan penandatanganan, pemindahtanganan aset dan barang milik daerah dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota maupun Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Sebagai informasi, aset yang akan dihibahkan dari Pemerintah Kota Tangerang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang seperti lahan TPA Jatiwaringin dan sejumlah lahan yang berlokasi di Kelurahan Cibodas dan Kelurahan Karawaci Baru.
Sementara, Pemkab Tangerang menghibahkan sejumlah aset seperti Stadion Benteng dan Alun-Alun Ahmad Yani serta PDAM TKR Kabupaten Tangerang berupa Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Kota Tangerang kepada PDAM TB Kota Tangerang.
Penandatanganan NPHD dilakukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar di aula Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Sukasari, Kota Tangerang, Selasa (25/2/2020).
Arief mengatakan, pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh pemerintah daerah tentunya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Alhamdulillah pemerintah dan masyarakat Kota Tangerang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Kota Tangerang," ujar Arief.
Jajaran Pemkot Tangerang senantiasa menjalin komunikasi intensif dan bersinergi dengan Pemkab Tangerang agar pembangunan di Kota dan Kabupaten Tangerang berjalan dengan baik.
"Semoga aset-aset yang dihibahkan bisa dipergunakan dengan baik untuk kepentingan dan pelayanan masyarakat Kota maupun Kabupaten Tangerang," katanya.
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerja sama dalam melakukan pembahasan dan koordinasi sehingga pada hari ini mencapai kesepakatan bersama untuk pemindahtanganan hibah aset daerah
"Mudah-mudahan penandatanganan, pemindahtanganan aset dan barang milik daerah dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota maupun Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Sebagai informasi, aset yang akan dihibahkan dari Pemerintah Kota Tangerang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang seperti lahan TPA Jatiwaringin dan sejumlah lahan yang berlokasi di Kelurahan Cibodas dan Kelurahan Karawaci Baru.
Sementara, Pemkab Tangerang menghibahkan sejumlah aset seperti Stadion Benteng dan Alun-Alun Ahmad Yani serta PDAM TKR Kabupaten Tangerang berupa Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Kota Tangerang kepada PDAM TB Kota Tangerang.
(jon)