Posting Ujaran Kebencian, Buruh Serabutan Ditangkap di Pulau Dewata

Selasa, 25 Februari 2020 - 10:40 WIB
Posting Ujaran Kebencian, Buruh Serabutan Ditangkap di Pulau Dewata
Posting Ujaran Kebencian, Buruh Serabutan Ditangkap di Pulau Dewata
A A A
KALTENG - Unggah ujaran kebencian dan suku agama ras dan antargolongan (SARA) di media sosial Facebook, seorang pemuda Kalteng ditangkap tim Subdit Cyber Crime Polda Kalteng di Pulau Dewata Bali.

Tersangka AS (26) ditangkap terkait peristiwa pengeroyokan warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh sejumlah oknum warga PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) cabang Kotim.

AS (26) berhasil ditangkap di Jalan Gunung Soputan, Kelurahan Pemecutan Kelud, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan memgatakan, pelaku yang bekerja serabutan ini ditangkap tim gabungan Polda Kalteng, Polda Kaltim dan Polda Bali.

“Pelaku kami tangkap karena mengunggah ujaran kebencian mengandung SARA di akun facebook pribadinya yang bernama @Adis Aster," terang Hendra didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (25/2/2020).

Tersangka, lanjut dia, telah menghina salah satu suku, terkait peristiwa pengeroyokan warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh oknum warga PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) cabang Kotim.

“AS tidak terima terhadap status salah satu warganet di facebook yang menginginkan PSHT dibubarkan dan pelaku pengeroyokan dikeluarkan dari PSHT. Oleh karena itu, dia memposting ujaran kebencian itu.”terangnya.

Pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transakai Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4568 seconds (0.1#10.140)