Polisi Ancam Tembak Buronan Pencurian Mesin ATM BCA

Selasa, 25 Februari 2020 - 04:14 WIB
Polisi Ancam Tembak Buronan Pencurian Mesin ATM BCA
Polisi Ancam Tembak Buronan Pencurian Mesin ATM BCA
A A A
SEMARANG - Dua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian mesin ATM BCA di Magelang Jawa Tengah. Komplotan pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp891 juta dari mesin ATM.

Dua DPO tersebut adalah SY alias IP berperan mempunyai ide, mengambil barang hasil kejahatan, menentukan sasaran, menyediakan alat, membagi uang hasil kejahatan. Satu DPO lainnya adalah PL yang berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM.

Mesin ATM BCA yang dibobol berlokasi di Toko Oleh-Oleh Tape Ketan Jalan Pemuda No 181 Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Jateng. Komplotan pelaku beraksi pada Selasa 4 Februari sekira pukul 05.00 WIB.

"Kemudian dari pelaku yang masih DPO kita juga mengeluarkan ultimatum pada mereka. Kalau mereka tidak menyerahkan diri tentu kita akan melakukan tindakan tegas yang terukur kepada dua pelaku ini," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (24/2/2020).

Untuk itu, polisi mengimbau pelaku segera menyerahkan diri. Polisi tak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas berupa menembak pelaku bila tak kooperatif. Apalagi, bila melawan petugas saat dilakukan penangkapan atau aksinya membahayakan masyarakat.

"Kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Artinya kalau memang tidak mau menyerahkan diri, apalagi melawan petugas dan membahayakan masyarakat, tentu tindakan untuk tembak di tempat kepada pelaku yang sudah berkali-kali meresahkan masyarakat," tegas dia.

Dia juga mengatakan, komplotan pelaku diduga telah beraksi di sejumlah tempat sebelum dibekuk aparat Ditreskrimum Polda Jateng. Tiga pelaku lain yang ditangkap di antaranya AD yang berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM, kemudian YT alias AP alias FA berperan sebagai sopir, dan kini ditahan di Tanjung Priok Jakarta karena terlibat kasus penipuan.

Satu orang lagi merupakan perempuan SYT yang tak lain istri dari salah satu DPO. SYT berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM. "Diduga (komplotan pelaku) lebih dari satu kali melakukan pembobolan ATM," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9801 seconds (0.1#10.140)