Belum Difungsikan, Bangunan Pasar Rakyat Kefamenanu 2 Alami Kerusakan

Selasa, 25 Februari 2020 - 01:39 WIB
Belum Difungsikan, Bangunan Pasar Rakyat Kefamenanu 2 Alami Kerusakan
Belum Difungsikan, Bangunan Pasar Rakyat Kefamenanu 2 Alami Kerusakan
A A A
KEFAMENANU - Bangunan pasar rakyat Kefamenanu 2 yang berlokasi di Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu mulai rusak. Ironisnya, Bangunan milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu baru selesai dikerjakan pada Agustus 2019 lalu.

Mirisnya lagi, bangunan yang sumber anggarannya berasal dari APBN tahun 2018 dan dikerjakan oleh PT. Betania Nusa Jaya - Atambua sebagai kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.566.002.000 tersebut sama sekali belum di tempati dan digunakan oleh para pedagang setempat.

Dari hasil pantauan SINDOnews di lokasi, senin (24/02/2020), kerusakan tampak jelas terlihat pada plafon bagian depan bangunan yang sudah rubuh dengan panjang kurang lebih mencapai 3 meter, selain itu, plafon yang berada di salah satu ruang kios juga terlihat sudah rubuh bahkan bekas plafon dari bahan gypsum yang rubuh tersebut masih tampak berserakan di dalam ruangan kios itu.

Selain plafon, kerusakan juga terdapat pada tembok bangunan, dimana pada beberapa titik bangunan, tampak jelas terlihat retakan yang cukup panjang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Timor Tengah Utara, Maximus Akoit saat ditemui mengaku tidak mengetahui adanya kerusakan pada plafon bagian depan bangunan pasar rakyat 2 kefamenanu serta retakan pada tembok bangunan pasar.

Menurut Maximus, dirinya hanya mengetahui kerusakan yang terjadi pada plafon salah satu ruang kios, dimana kondisi tersebut telah disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) serta kontraktor pelaksana dari PT. Betania Nusa Jaya-Atambua untuk dapat secepatnya diperbaiki.

"Memang waktu itu ada anak kecil yang naik dan jatuh dari situ, jadi sebagian loteng itu roboh kemudian saya sudah kontak kontraktor untuk diperbaiki, sudah dibongkar tapi belum dipasang," jelas Maximus Akoit kepada SINDOnews, senin, (24/02/2020).

Ia menjelaskan, meski pun bangunan tersebut telah dilakukan serah terima pada November 2019 lalu, namun masih terdapat sejumlah catatan hasil audit BPK RI terkait kondisi fisik bangunan yang juga masih perlu untuk diperhatikan oleh PPK serta kontraktor pelaksana.

"Itu juga ada catatan dari hasil audit BPK RI ada di PPKnya soal kondisi fisik, makanya waktu itu kita tidak serta merta untuk langsung menempati karena ada catatan, tapi setelah kita kontak boleh digunakan catatan itu akan direspon atau ditanggapi oleh kontraktor dengan PPKnya," ungkapnya.

Maximus menambahkan, hingga saat ini pihaknya pun belum mengetahui apa saja yang menjadi catatan hasil audit BPK. Hal tersebut, lanjutnya dikarenakan catatan tersebut masih berada di PPK dan belum diserahkan kepada pihaknya untuk diketahui.

"Saya sendiri juga tidak tahu yang hasil audit BPK RI itu apa, makanya saya minta tolong disampaikan kepada saya supaya saya juga ikuti, karena saya juga tidak tahu mana-mana hasil temuan ini, supaya kita juga bisa bantu kontak kontraktor ini," terangnya

Maximus memastikan, akan segera menghubungi PPK, sehingga kondisi tersebut bisa disampaikan kepada kontraktor pelaksana untuk dapat secepatnya diperbaiki sebelum bangunan pasar rakyat 2 kefamenanu tersebut digunakan oleh para pedagang.

"Kaitannya dengan kerusakan itu, saya akan kontak PPKnya untuk perhatikan, karena secara teknis saya juga tidak begitu memahami. Tapi itu adalah tugas PPK untuk menghubungi kontraktor karena itu juga merupakan tanggung jawab kontraktor," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1095 seconds (0.1#10.140)