Aparat Kejaksaan Mulai Periksa Proyek Jalan Tol Padang Sicincin

Senin, 24 Februari 2020 - 19:59 WIB
Aparat Kejaksaan Mulai Periksa Proyek Jalan Tol Padang Sicincin
Aparat Kejaksaan Mulai Periksa Proyek Jalan Tol Padang Sicincin
A A A
PADANGPARIAMAN - Aparat kejaksaan mulai memeriksa proyek pembangunan Jalan Tol ruas Pekanbaru-Padang seksi I (Padang-Sicincin) di Padangpariaman, Sumatera Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran dalam pengurukan (landfill) jalan tol tersebut.
Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiono dalam pernyataan yang diterima SINDOnews, Senin (24/2/2020).

Menurut dia, penyelidikan bukan dilakukan oleh Kejagung tapi dilakukan Kejati Sumatara Barat. "Ya setelah dicek ternyata penyelidikan terhadap proyek tersebut dilakukan bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Untuk lengkapnya silahkan tanya ke Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar," kata Kapuspenkum melalui Kepala Sub Bidang Kehumasan Kejaksaan Agung Isnaeni.

Menurut Sumber SINDOnews, pemeriksaan yang dilakukan aparat Kejaksaan dilakukan dengan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) di areal proyek nasional tersebut. (Baca: Margarito Kamis: Kejaksaan Bisa Periksa Proyek Tol Padang-Sicincin)

Sebelumnya dugaan penggunaan material yang diduga tak sesuai spesifikasi teknis ini terlihat di STA 3,4 sampai 3,8 dimana tanah hitam dan batu-batu besar digunakan untuk pengurukan jalan tol tersebut. Padahal tanah hitam itu tidak masuk dalam spesifikasi teknis dan tidak boleh untuk pengurukan jalan tol di posisi main road. (Baca juga: Proyek Jalan Tol Padang - Sicincin Diduga Gunakan Tanah Hitam untuk Pengurukan)

Namun Project Director Jalan Tol Padang-Sicincin Ramos Pardede memastikan, bahwa semua material yang digunakan dalam pembangunan Tol Padang-Sicincin sesuai spesifikasi dan telah lulus uji laboratorium.

Ramos menyampaikan, bahwa PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku kontraktor pelaksana Jalan Tol tersebut dipastikan mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. (Baca berita ini: HK Pastikan Material Timbunan Jalan Tol Padang-Sicincin Sesuai Spesifikasi dan Lulus Uji Lab)

"Setiap material yang masuk area proyek harus melalui PPM atau Permohonan Persetujuan Material di mana sebelumnya telah dilakukan terlebih dahulu uji laboratorium dengan berbagai metode uji," ungkap Ramos dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu 19 Februari 2020. (Baca juga: Margarito Kamis: Kejaksaan Bisa Periksa Proyek Tol Padang-Sicincin)

Lebih lanjut Project Director ini menjelaskan bahwa uji material yang akan digunakan tidak sebatas warna. "Salah satu indikasi adalah warna, tetapi ada cukup banyak parameter lain yang diuji sebelum material tersebut layak menjadi bagian dari pembangunan, ini yang harus diperhatikan," katanya lagi.

Ramos mengatakan, bahwa pengawasan atas spesifikasi teknis sangat ketat dan melibatkan konsultan pengawas, sehingga dapat dipastikan semua material yang digunakan adalah material yang sesuai spesifikasi dan sudah lolos uji laboratorium Balai PJN III Kementrian PUPR.

"Konsesi proyek ini 40 tahun, kami pastikan untuk menghasilkan produk jalan tol yang terbaik," timpalnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8017 seconds (0.1#10.140)