Pengamat Nilai Wajar Mesin Parkir Tak Efektif, Ini Alasannya
Senin, 24 Februari 2020 - 22:17 WIB
Pengamat Nilai Wajar Mesin Parkir Tak Efektif, Ini Alasannya
A
A
A
Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto menilai wajar, apabila mesin parkir Tempat Parkir Elektronik (TPE) tidak efektif untuk mengurai kemacetan dan menekan retribusi parkir seperti tujuan awalnya. Sebab, sejak awal percontohan hingga pengembangan, parkir mesin tidak pernah ada evaluasi dan pemasangan yang serius.
Dia justru melihat pemasangan parkir mesin hanya sebatas pendekatan proyek. (Baca juga: Parkir Mesin Tak Efektif, DKI Akan Ganti dengan e-Parkir )
"Sama saja, apapun teknologinya, kalau tidak ada rencana yang matang dan keseriusan, pengendalian parkir dengan penggunaan teknologi sulit terwujud," kata Leksmono kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Kendati demikian, untuk mewujudkan tujuan pemasangan aplikasi parkir, kata Leksmono, sistem elektronik yang digunakan harus benar-benar membuat juru parkir (Jukir) tidak memiliki celah melakukan pungutan liar (pungli). Kemudian, kendaraan yang terparkir sudah bisa terdata oleh sensor mesin parkir seperti yang akan diterapkan dalam Elektronik Road Pricing (ERP) .
Sehingga, apabila melebihi batas waktu parkir dari retribusi yang dikenakan, kendaraan langsung terkena denda ketika membayar pajak. Selain itu, lanjut Leksmono, edukasi penggunaan aplikasi parkir kepada pengendara pribadi harus dilakukan secara rutin dan diberikan pilihan alternatif. Sebab, apabila pengendara tidak memiliki aplikasi lalu tidak diperbolehkan parkir, petugas juru parkir bisa terkena pelangaran undang-undang privasi.
"Kalau pengendara tidak punya aplikasi, apa bisa kita melarang. Aturanya sendiri cuma melarang parkir di badan jalan yang tidak ditentukan. Sistem pengawasan dan sensor harus dikembangkan. Sehingga, bila pengendara tidak punya aplikasi dan membayar cash ke juru parkir, pungli bisa teratasi," pungkasnya.
Dia justru melihat pemasangan parkir mesin hanya sebatas pendekatan proyek. (Baca juga: Parkir Mesin Tak Efektif, DKI Akan Ganti dengan e-Parkir )
"Sama saja, apapun teknologinya, kalau tidak ada rencana yang matang dan keseriusan, pengendalian parkir dengan penggunaan teknologi sulit terwujud," kata Leksmono kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Kendati demikian, untuk mewujudkan tujuan pemasangan aplikasi parkir, kata Leksmono, sistem elektronik yang digunakan harus benar-benar membuat juru parkir (Jukir) tidak memiliki celah melakukan pungutan liar (pungli). Kemudian, kendaraan yang terparkir sudah bisa terdata oleh sensor mesin parkir seperti yang akan diterapkan dalam Elektronik Road Pricing (ERP) .
Sehingga, apabila melebihi batas waktu parkir dari retribusi yang dikenakan, kendaraan langsung terkena denda ketika membayar pajak. Selain itu, lanjut Leksmono, edukasi penggunaan aplikasi parkir kepada pengendara pribadi harus dilakukan secara rutin dan diberikan pilihan alternatif. Sebab, apabila pengendara tidak memiliki aplikasi lalu tidak diperbolehkan parkir, petugas juru parkir bisa terkena pelangaran undang-undang privasi.
"Kalau pengendara tidak punya aplikasi, apa bisa kita melarang. Aturanya sendiri cuma melarang parkir di badan jalan yang tidak ditentukan. Sistem pengawasan dan sensor harus dikembangkan. Sehingga, bila pengendara tidak punya aplikasi dan membayar cash ke juru parkir, pungli bisa teratasi," pungkasnya.
(mhd)