Diduga Lalai, Polisi Tetapkan Satu Pembina Tersangka Susur Sungai Sempor

Sabtu, 22 Februari 2020 - 21:27 WIB
Diduga Lalai, Polisi...
Diduga Lalai, Polisi Tetapkan Satu Pembina Tersangka Susur Sungai Sempor
A A A
SLEMAN - Kepolisian menetapkan satu pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman sebagai tersangka kegiatan susur sungai Sempor, Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman, Jumat (21/2) pukul 15.30 WIB. Dimana kegiatan itu menyebabkan beberapa siswa terbawa arus, 10 di antaranya hilang,
delapan ditemukan meninggal dua siswa masih dalam pencarian.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penetapan satu tersangka ini, setelah Polres Sleman melakukan gelar perkara kasus tersebut, di antaranya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan beberapa orang yang berhubungan dengan kejadian tersebut.

“Kami meminta keterangan 13 orang, 7 pembina Pramuka SMPN 1 Turi, tiga dari Kwarcab Sleman da tiga orang warga Sempor. Hasilnya satu pembina dengan inisial IYA statusnya dinaikan, menjadi tersangka,” kata Yuliyanto, Sabtu (22/2/2020) malam. (Baca juga: Tim SAR Temukan Tiga Jenazah Siswa yang Terbawa Arus di Dasar Sungai )

Yuliyanto menjelaskan, alasan penetapan tersangka IYA, karena IYA merupakan inisiasi dan penangungjawab kegiatan serta yang mengusulkan adanya susur sungai Sempor. Namun kegiatan itu ternyata tidak diberitahukan kepada warga yang mengelola sungai Sempor sebagai wisata susur sungai.

Padahal sesuai SOP, sebelum melakukan kegiatan harus ada survei dan pemberitahuan kepada pengelola sungai Sempor. Sehingga saat kegiatan akan ada petugas yang stanbye untuk memantau kondisi arus. Jika besa dan membahayakan, akan memberitahukan, sehingga kegiatan tidak dilakukan. (Baca juga: 45 Institusi Lakukan Pencarian dan Evakuasi Murid Hanyut di Sungai Sempor )

“Namun dalam kegiatan itu, tidak ada pemberitahuan. Jadi ini menjadi salah satu unsur kelalaian,” paparnya.

IYA dalam perkara ini dijerat pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan menyebabkan luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Mengenai apakah akan ada tersangka tambahan. Menurut Yuliyanto, untuk masalah ini masih menunggu hasil pemeriksaan, baik yang sudah dilakukan maupun yang belum dilakukan. Yaitu dengan meminta keterangan siswa. Hanya saja karena kondisi siswa masih shock tentunya belum bisa melakukannya.

“Jadi tidak menutup kemungkinan tersangka lain bisa bertambah. Tapi saat ini masih fokus satu tersangka,” jelasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)