Soal Limbah Nuklir di Tangsel, Ini 4 Perintah DPR kepada Bapeten dan Batan

Kamis, 20 Februari 2020 - 19:45 WIB
Soal Limbah Nuklir di...
Soal Limbah Nuklir di Tangsel, Ini 4 Perintah DPR kepada Bapeten dan Batan
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR meminta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan) agar mempercepat investigasi terkait dengan insiden limbah radioaktif di kompleks Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten.

Hal ini menjadi salah satu point kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Kepala Batan dan Kepala Bapetan, Kamis (20/2/2020).

“Komisi VII DPR mendesak Kepala Bapetan untuk mempercepat investigasi mengenai sumber paparan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu saat membacakan kesimpulan selaku Pimpinan Sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Selanjutnya, Komisi VII DPR mendesak Kepala Batan dan Kepala Bapetan untuk segera mempercepat penyelesaian proses dekontaminasi/clean up dam Whole Body Counting (WBC) serta memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar yang terkontaminasi bahan radioaktif.

Selain itu, Komisi VII DPR meminta Kepala Bapetan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan nuklir di Indonesia dan dampaknya, baik yang berizin maupun yang tidak berizin, secara sistemik dan periodik. Salah satunya dengan mewajibkan setiap industri pemanfaatan nuklir memiliki alat pendeteksi radiasi.

“Komisi VII DPR meminta Kepala Bapetan untuk mewajibkan setiap industri pemegang izin pemanfaatan nuklir untuk memiliki alat deteksi radiasi serta mengembangkan sistem monitoring menggunakan teknologi informasi yang terkoneksi langsung dengan Bapeten,” tukas politikus Partai Gerindra ini.

Terakhir, Komisi VII meminta Kepala Bapeten untuk menyampaikan data tertulis mengenai daftar instansi, baik itu industri, rumah sakit, maupum lembaga penelitian pemegang izin pemanfaatan tenaga nuklir, jenis bahan radioaktif yang digunakan, pemasok asal bahan radioaktif, serta data limbah radioaktif di seluruh wilayah Indonesia.

“Komisi VII DPR meminta Kepala Batan dan Kepala Bapetan untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR dan disampaikan pada Komisi VII DPR paling lambat tanggal 27 Februari 2020,” tuturnya.

Terkait anggaran untuk Batan dan Bapetan, Komisi VII DPR mendukung kenaikan di tahun 2021 dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
(thm)
Berita Terkait
Jepang Buang Air Radioaktif...
Jepang Buang Air Radioaktif Nuklir Fukushima ke Laut, Ahli Korea Selatan Langsung Sidak
Gawat, Kalung Anti Radiasi...
Gawat, Kalung Anti Radiasi Sinyal 5G Ternyata Mengandung Radioaktif
7 Bahaya Radioaktif...
7 Bahaya Radioaktif yang Disebabkan Bom Nuklir
Pencarian Kapsul Radioaktif...
Pencarian Kapsul Radioaktif yang Hilang Diperluas, Australia Keluarkan Tanda Bahaya
Jepang Akan Buang Limbah...
Jepang Akan Buang Limbah Nuklir ke Laut, PRFN Soroti Masalah Radioaktif
10 Tempat Paling Tercemar...
10 Tempat Paling Tercemar Radioaktif di Bumi
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
47 menit yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
1 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
1 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
1 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
1 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved