Miliki Sabu, Mantan Ketua DPRD Enrekang Ditangkap
A
A
A
ENREKANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang menangkap mantan Ketua DPRD Enrekang di kediamannya karena terbukti memiliki sabu, Rabu (19/2/2020).
Berdasarkan laporan masyarakat di kediaman terduga berinisial D (55) di Jalan Gotong Royong, Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang dicurigai sering menggunakan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan mengatakan, setelah mendengar laporan warga kemudian personel Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang melakukan pengintaian di sekitar rumah terduga.
Selama dua jam pengintaian akhirnya terduga masuk ke rumahnya kemudian tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.
"Terduga tidak dapat mengelak karena di kamarnya kami dapati barang bukti 1 buah pireks kaca yang berisi sabu. Dari interogasi awal terduga mengakui sudah menggunakan sabu dan sisanya masih ada di pireks kaca," kata Ridwan.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Baca juga: Caleg Terpilih 'Narkoba' Pernah Jadi Pengacara Bandar Sabu 3,4 Kg)
Berdasarkan laporan masyarakat di kediaman terduga berinisial D (55) di Jalan Gotong Royong, Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang dicurigai sering menggunakan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan mengatakan, setelah mendengar laporan warga kemudian personel Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang melakukan pengintaian di sekitar rumah terduga.
Selama dua jam pengintaian akhirnya terduga masuk ke rumahnya kemudian tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.
"Terduga tidak dapat mengelak karena di kamarnya kami dapati barang bukti 1 buah pireks kaca yang berisi sabu. Dari interogasi awal terduga mengakui sudah menggunakan sabu dan sisanya masih ada di pireks kaca," kata Ridwan.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Baca juga: Caleg Terpilih 'Narkoba' Pernah Jadi Pengacara Bandar Sabu 3,4 Kg)
(jon)