Keberatan, Warga Mamberamo Raya dan Yapen Gugat Materi Perdasus 14 Kursi ke MA

Rabu, 19 Februari 2020 - 14:59 WIB
Keberatan, Warga Mamberamo Raya dan Yapen Gugat Materi Perdasus 14 Kursi ke MA
Keberatan, Warga Mamberamo Raya dan Yapen Gugat Materi Perdasus 14 Kursi ke MA
A A A
JAYAPURA - Warga Kabupaten Mamberamo Raya dan Kepulauan Yapen menggugat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 9 Tahun 2019, terkait mekanisme pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) 14 kursi sumber adat Periode 2019-2024 ke Mahkamah Agung. Uji materi terkait hal itu diajukan pada Selasa (18/2) siang.

"Bersama rekan Achmad Syahrul SH MH dan Muhammad Romadona, kami ajukan pendaftaran di MA terkait masalah ini sebagaimana permintaan klien kami," kata Yan Christian Arebo SH MH selalu penasehat hukum para pemohon, Rabu (19/2/2020).

Menurut dia, persoalan ini harus diajukan ke MA yang berpijak kepada Pasal 24 a ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, terhadap UU dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan UU.

"Jadi, itu menjadi dasar saya dan rekan-rekan untuk menguji materi terhadap Perdasus Nomor 9 tahun 2019. Kenapa saya harus uji materi? Karena kami keberatan terkait perbedaan Perdasus Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana dirubah Perdasus nomor 7 tahun 2016, ini sangat berbeda dengan Perdasus nomor 9 tahun 2019," katanya.

Pada anggota DPRP jalur pengangkatan periode lalu, menggunakan acuan Perdasus nomor 6 tahun 2014. Namun pada seleksi anggota DPRP jalur pengangkatan periode 2019-2024 mengacu pada Perdasus nomor 9 tahun 2019, sehingga ada sejumlah perbedaan.

Perbedaan yang ditemukan dia ntaranya soal Panitia Seleksi (Pansel) Daerah Pengangkatan (Dapeng) pada kabupaten/kota yang dalam seleksi pengisian anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan.

Dalam Perdasus nomor 9 tahun 2019 yang digunakan sebagai acuan terbaru, pansel ditingkat dapeng tidak ada, tapi yang berlaku adalah pansel tingkat provinsi.

"Nah, bagaimana mau angkat anggota DPRP melalui pansel provinsi, orangnya di daerah, ini bisa rancu dan bagaimana mengawasinya. Apalagi panselnya dibentuk oleh gubernur, bukan lagi dibuat oleh panitia khusus atau panitia kerja ataupun kelompok kerja di DPRP," katanya.

Yang berikutnya, ungkap Yan, adalah keterlibatan unsur pemerintah dalam pansel tingkat provinsi yakni para ASN dari Kesbangpol Provinsi Papua yang dilibatkan.

"Bagaimana bisa Kesbangpol yang notabene adalah ASN dibawah kendali gubernur, itu dilibatkan dalam pembentukan pansel provinsi. Ini namanya pansel tidak mandiri atau independen, padahal nantinya mereka diawasi oleh DPRP terpilih dengan mekanisme pengangkatan," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Yan, yang merupakan Ketua Pemuda Adat Papua itu, terjadi perubahan dapeng khususnya wilayah adat Saireri, yang semula itu berdasar pada Perdasus nomor 6 tahun 2014 sebagaimana dirubah Perdasus nomor 7 tahun 2016 itu meliputi Kabupaten Mamberamo Raya, Waropen, Kepualauan Yapen, Biak Numfor dan Supiori.

Tapi, dalam Perdasus nomor 9 tahun 2019, wilayah adat Saireri ini berubah tanpa Kabupaten Mamberamo Raya yang kemudian dimasukan dalam wilayah adat Mamta.

"Dari sini, landasan hukum memindahkan Mamberamo Raya ke Mamta itu apa? Harus dibuktikan, begitu. Perubahan ini juga mengakibatkan jumlah pengangkatan anggota DPRP yang tadinya untuk wilayah adat Saireri berjumlah tiga kursi, kini menjadi dua kursi karena satunya berpindah ke Mamta," pungkasnya.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8296 seconds (0.1#10.140)