Ancam Kepung dan Ratakan Mapolsek Curug, Kopassus Gadungan Ini Dibekuk

Selasa, 18 Februari 2020 - 21:59 WIB
Ancam Kepung dan Ratakan...
Ancam Kepung dan Ratakan Mapolsek Curug, Kopassus Gadungan Ini Dibekuk
A A A
SERANG - AS alias Peni (25) dibekuk usai nekat mengancam akan menyerang, mengepung hingga meratakan Mapolsek Curug, Polres Serang Kota. Ancaman itu dilakukan karena motor rekannya terjaring razia kendaraan dan berharap dilepaskan.

Kapolsek Curug Iptu Shilton mengatakan, kejadian bermula pada hari Minggu 16 Februari 2020 lalu pukul 02.00 WIB, dia bersama 7 orang anggota Polsek Curug melaksanakan operasi penertiban balap liar di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.

"Pengancaman terjadi ketika anggota kami mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja dimana pemilik kendaraan tersebut pada saat itu merasa tidak terima," ujar Shilton.

Karena tak bisa menunjukan surat-surat kendaraannya, pemilik motor kemudian menghubungi rekannya AS alias Peno. Ponsel pun diberikan kepada Briptu Roni untuk berbincang. Namun, AS memarahi anggota agar melepaskan motor tersebut.

Oleh anggota, ponsel pun diberikan kepada Kapolsek Iptu Shilton sebagai penanggung jawab kegiatan. Bukannya berbicara baik-baik, AS malah mengaku sebagai Komandan Bataliyon (danton) 11 Grup 1 Kopassus dan mengancam akan meratakan Polsek Curug.

"Pelaku mengancam agar kendaraan kawasaki ninja milik rekannya segera dilepaskan, kalau tidak Polsek Curug akan diratakan dengan tanah dan akan menyerang ke Polsek curug dengan membawa pasukan 1 bataliyon," ujar Shilton menirukan perkataan pelaku.

Selanjutnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Curug bersama dengan Intel Kopasus melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku bukanlah anggota TNI melaikan hanya member club motor kawasaki ninja.

Akhirnya, pelaku diamankan kemarin malam di wilayah Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang bersama barangbukti dua unit ponsel, dan dua unit motor. Pelaku bersama barangbukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Curug guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, tersangka yang juga anggota club motor sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45B UU ITE. "Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
5 Fakta TNI AL Gadungan...
5 Fakta TNI AL Gadungan yang Ditangkap di Monas, Pernah Menipu Warga
12 Tahun Jadi Anggota...
12 Tahun Jadi Anggota TNI Gadungan, Pria Ini Akhirnya Dicokok Babinsa
Catut Nama Anggota Kopassus,...
Catut Nama Anggota Kopassus, 2 Pria Ini Serahkan Diri ke Kodim 0431/Bangka Barat
Anggota Satuan Narkoba...
Anggota Satuan Narkoba Polres Belawan Gadungan Curi Motor Warga
Gerebek Tempat Transaksi...
Gerebek Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Bekuk Oknum TNI Gadungan
Demi Rebut Hati Pujaan...
Demi Rebut Hati Pujaan Hati, Pria di Brebes Ngaku Letda Kopassus dan Ajudan Panglima TNI
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved