Penahanan Ditangguhkan, Zikria Wajib Lapor Setiap Minggu

Senin, 17 Februari 2020 - 15:40 WIB
Penahanan Ditangguhkan,...
Penahanan Ditangguhkan, Zikria Wajib Lapor Setiap Minggu
A A A
SURABAYA - Tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil bakal menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan, bakal mengeluarkan tersangka dari tahanan Mapolrestabes Surabaya hari ini, Senin (17/2/2020). Permohonan penangguhan itu sendiri diajukan oleh suami Zikri, Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumnya Advent Dio Randy. Keduanya juga menjaminkan dirinya untuk pembebasan Zikria. "Rencana hari ini langsung kita keluarkan dengan status penangguhan penahanan," kata Sudamiran," Senin (17/2/2020).

Penangguhan penahanan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 31 KUHAP Tentang Penangguhan Penahanan. Setidaknya polisi memiliki beberapa pertimbangan untuk mengabulkannya. Pertimbangan pertama, pemeriksaan tersangka selesai. Kedua, penyidik meyakini tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. "Meski bebas, tersangka tetap dikenakan wajib lapor di Mapolrestabes Surabaya. Hal itu harus dilakukan seminggu sekali," imbuh Sudamiran.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Jumat (7/2/2020) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43) pemilik akun Facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya. Surat pencabutan laporan itu diantarkan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya, Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya.

Disisi lain, Advent Dio Randy, kuasa hukum Zikria Dzatil mengajukan penangguhan penahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota. Penangguhan penahanan itu dilakukan karena warga asal Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Kota Bogor tersebut memiliki seorang balita yang harus disusui. “Masalah ini yang menjadi salah satu alasan utama kenapa kami mengajukan penangguhan penahanan. Karena ibunya ditahan, maka anaknya terpaksa beralih ke susu formula,” katanya, Kamis (6/2/2020).

Dalam perkara ini, Zikria dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.
(pur)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
57 menit yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
1 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
2 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
4 jam yang lalu
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved