Penahanan Ditangguhkan, Zikria Wajib Lapor Setiap Minggu

Senin, 17 Februari 2020 - 15:40 WIB
Penahanan Ditangguhkan, Zikria Wajib Lapor Setiap Minggu
Penahanan Ditangguhkan, Zikria Wajib Lapor Setiap Minggu
A A A
SURABAYA - Tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil bakal menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan, bakal mengeluarkan tersangka dari tahanan Mapolrestabes Surabaya hari ini, Senin (17/2/2020). Permohonan penangguhan itu sendiri diajukan oleh suami Zikri, Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumnya Advent Dio Randy. Keduanya juga menjaminkan dirinya untuk pembebasan Zikria. "Rencana hari ini langsung kita keluarkan dengan status penangguhan penahanan," kata Sudamiran," Senin (17/2/2020).

Penangguhan penahanan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 31 KUHAP Tentang Penangguhan Penahanan. Setidaknya polisi memiliki beberapa pertimbangan untuk mengabulkannya. Pertimbangan pertama, pemeriksaan tersangka selesai. Kedua, penyidik meyakini tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. "Meski bebas, tersangka tetap dikenakan wajib lapor di Mapolrestabes Surabaya. Hal itu harus dilakukan seminggu sekali," imbuh Sudamiran.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Jumat (7/2/2020) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43) pemilik akun Facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya. Surat pencabutan laporan itu diantarkan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya, Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya.

Disisi lain, Advent Dio Randy, kuasa hukum Zikria Dzatil mengajukan penangguhan penahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota. Penangguhan penahanan itu dilakukan karena warga asal Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Kota Bogor tersebut memiliki seorang balita yang harus disusui. “Masalah ini yang menjadi salah satu alasan utama kenapa kami mengajukan penangguhan penahanan. Karena ibunya ditahan, maka anaknya terpaksa beralih ke susu formula,” katanya, Kamis (6/2/2020).

Dalam perkara ini, Zikria dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6594 seconds (0.1#10.140)