Kejam! Debt Collector yang Pukuli Korban hingga Buta Akhirnya Tertangkap
A
A
A
MEDAN - Tim Reskrim Polsek Medan Area meringkus debt collector berinisial TH (48) warga Jalan Rupat, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Penangkapan ini dipicu, akibat TH diduga melakukan penganiayaan dengan modus sebagai debt collector yang terjadi pada 13 Februari 2018 silam.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chah menjelaskan, tersangka TH ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari korbannya bernama Kiki (40) warga Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area.
"Dalam kasusnya, korban mengaku dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga sebagai debt collector dan hendak mengambil mobil yang dikendarainya secara paksa oleh para pelaku," kata Kompol Faidir Chah, Jumat (14/2/2020).
Dia menjelaskan, setelah diperiksa oleh penyidik, tersangka TH mengaku menganiaya korban dengan tangannya dan mengenai mata kanan korban hingga luka-luka dan berdarah.
Sementara, Kiki mengatakan, laporan pengaduan penganiayaan itu sudah dilaporkan sejak 2 tahun lalu, namun baru sekarang pelakunya ditangkap.
"Saya mengapresiasi kinerja Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, yang sudah menangkap pelaku penganiayaan terhadap saya," tuturnya.
Kiki menjelaskan, peritiwa penganiayaan itu terjadi berawal, ketika ia bersama keluarga mengendarai mobil dan hendak pulang ke rumahnya. Saat melintas di Jalan Amaliun, tiba-tiba korban dicegat oleh 10 pria yang mengendarai mobil dan 3 sepeda motor.
Para pelaku langsung memukuli mobil yang dikendarainya dan memaksa untuk keluar dari dalam mobil. Tetapi ia semula bersama istri dan anak tetap berusaha bertahan di dalam mobil. Namun begitu ia keluar langsung mendapat pukulan dari para pelaku.
Akibatnya, kondisi matanya mengalami luka parah, yakni berdarah dan cacat permanen. Kiki mengakui tidak mengetahui jika mobil milik abang sepupu istrinya yang dikendarainya itu masih berstatus kredit.
“Kami tidak mengetahui kalau mobil tersebut masih dalam status kredit karena waktu ditanya soal buku hitamnya (BPKB), abang sepupu selalu berjanji akan memberikannya," tandasnya.
Penangkapan ini dipicu, akibat TH diduga melakukan penganiayaan dengan modus sebagai debt collector yang terjadi pada 13 Februari 2018 silam.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chah menjelaskan, tersangka TH ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari korbannya bernama Kiki (40) warga Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area.
"Dalam kasusnya, korban mengaku dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga sebagai debt collector dan hendak mengambil mobil yang dikendarainya secara paksa oleh para pelaku," kata Kompol Faidir Chah, Jumat (14/2/2020).
Dia menjelaskan, setelah diperiksa oleh penyidik, tersangka TH mengaku menganiaya korban dengan tangannya dan mengenai mata kanan korban hingga luka-luka dan berdarah.
Sementara, Kiki mengatakan, laporan pengaduan penganiayaan itu sudah dilaporkan sejak 2 tahun lalu, namun baru sekarang pelakunya ditangkap.
"Saya mengapresiasi kinerja Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, yang sudah menangkap pelaku penganiayaan terhadap saya," tuturnya.
Kiki menjelaskan, peritiwa penganiayaan itu terjadi berawal, ketika ia bersama keluarga mengendarai mobil dan hendak pulang ke rumahnya. Saat melintas di Jalan Amaliun, tiba-tiba korban dicegat oleh 10 pria yang mengendarai mobil dan 3 sepeda motor.
Para pelaku langsung memukuli mobil yang dikendarainya dan memaksa untuk keluar dari dalam mobil. Tetapi ia semula bersama istri dan anak tetap berusaha bertahan di dalam mobil. Namun begitu ia keluar langsung mendapat pukulan dari para pelaku.
Akibatnya, kondisi matanya mengalami luka parah, yakni berdarah dan cacat permanen. Kiki mengakui tidak mengetahui jika mobil milik abang sepupu istrinya yang dikendarainya itu masih berstatus kredit.
“Kami tidak mengetahui kalau mobil tersebut masih dalam status kredit karena waktu ditanya soal buku hitamnya (BPKB), abang sepupu selalu berjanji akan memberikannya," tandasnya.
(sms)