Dihadapan Tersangka, Barang Bukti Ratusan Gram Sabu-Kokain Dimusnahkan
A
A
A
MANADO - Barang bukti seberat 382,73 gram sabu dan 1.012,08 gram kokain dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) di halaman belakang Mako Ditresnarkoba, Kamis (13/02/2020).
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh Subdit III, sedangkan kokain hasil pengungkapan Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut, beberapa waktu lalu.
“Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri dan aturan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganannya,” kata Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Tabana Bangun yang membacakan sambutan Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs. Royke Lumowa.
Kapolda mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dan jajaran yang berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba ini. Dia berharap, upaya yang telah dicapai ini agar lebih ditingkatkan lagi, mengingat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini termasuk masalah yang sangat memprihatinkan bahkan cenderung meningkat.
“Diperlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam suatu komitmen bersama untuk mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat secara dini dan serius,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Wakapolda bersama Kepala BNP Sulut, Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono, Dirresnarkoba, Kombes Pol Eko Wagiyanto, Ketua Granat Sulut, Pdt. Billy Johanes, dan Kalapas Kelas II Manado, Sulistyo Wibowo.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang ke tempat pembuangan yang telah disediakan. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan turut disaksikan oleh para Pejabat Utama Polda Sulut dan perwakilan instansi terkait lainnya, serta para tersangka.
Sementara itu, Dirresnarkoba menambahkan, pengungkapan sabu tersebut dilakukan pada Januari 2020 dalam dua perkara, sedangkan kokain ditemukan pada 2018 lalu, di Talaud.
“Karena kasus kokain ini tidak ada pelakunya, kami terus kembangkan untuk mengetahui jaringan maupun asalnya dari mana,” tandasnya.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh Subdit III, sedangkan kokain hasil pengungkapan Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut, beberapa waktu lalu.
“Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri dan aturan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganannya,” kata Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Tabana Bangun yang membacakan sambutan Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs. Royke Lumowa.
Kapolda mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dan jajaran yang berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba ini. Dia berharap, upaya yang telah dicapai ini agar lebih ditingkatkan lagi, mengingat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini termasuk masalah yang sangat memprihatinkan bahkan cenderung meningkat.
“Diperlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam suatu komitmen bersama untuk mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat secara dini dan serius,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Wakapolda bersama Kepala BNP Sulut, Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono, Dirresnarkoba, Kombes Pol Eko Wagiyanto, Ketua Granat Sulut, Pdt. Billy Johanes, dan Kalapas Kelas II Manado, Sulistyo Wibowo.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang ke tempat pembuangan yang telah disediakan. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan turut disaksikan oleh para Pejabat Utama Polda Sulut dan perwakilan instansi terkait lainnya, serta para tersangka.
Sementara itu, Dirresnarkoba menambahkan, pengungkapan sabu tersebut dilakukan pada Januari 2020 dalam dua perkara, sedangkan kokain ditemukan pada 2018 lalu, di Talaud.
“Karena kasus kokain ini tidak ada pelakunya, kami terus kembangkan untuk mengetahui jaringan maupun asalnya dari mana,” tandasnya.
(pur)