Soal Wagub, Gerindra DKI Minta Putri Zulhas Pahami Mekanisme Kedewanan

Rabu, 12 Februari 2020 - 10:17 WIB
Soal Wagub, Gerindra...
Soal Wagub, Gerindra DKI Minta Putri Zulhas Pahami Mekanisme Kedewanan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M. Taufik meminta kepada Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN, Zita Anjani untuk tidak berbicara tanpa dasar mengenai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemilihan wakil gubernur (Wagub) DKI. Taufik menyarankan Zita mempelajari aturan dan mekanisme kedewanan di DPRD.

Menurut Taufik, tak ada Pansus pun tak masalah dalam pemilihan pengganti Sandiaga Uno. Sebab pengesahan tata tertib (Tatib) pemilihan Wagub bisa digelar dalam rapat paripurna yang anggota dari wakil rakyat DKI.

"Nah ini makanya mekanisme kedewanan dipahami dulu. Jangan asal ngomong," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (12/2/2020). (Baca: Hari Ini DPRD DKI Gelar Rapimgab Pemilihan Wagub)

Taufik mengaku aneh dengan saran putri Zulkifli Hasan (Zulhas) itu yang tak percaya anggota DPRD dalam pemilihan DKI 2. "Pansus itu tugasnya mengantarkan pada pimpinan, selesai lah disitu tugas pansus. Siapa yang mengesahkan? Paripurna, lewat apa? Tahapannya lewat rapimgab. Di rapimgab boleh dibahas lagi mana yang kurang. itu mekanismenya," tegasnya.

Setelah tatib wagub disahkan di paripurna, lanjut Taufik, DPRD DKI membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub kemudian membentuk Badan Musyawarah (Bamus) untuk gelar rapat paripurna pemilihan pendamping Anies Baswedan.

Ketua DPD Gerindra DKI itu pun menargetkan, nama pengganti Sandiaga Uno sudah ditetapkan sebelum Maret 2020 mendatang. Dua kandidat cawagub DKI yakni Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.

"Target kita sih ya Februari mestinya selesai," ucapnya. Diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani mendesak untuk membentuk kembali pansus untuk membahas tatib pemilihan cawagub DKI.

Karena Zita beralasan, pansus periode DPRD sebelumya 2014-2019 belum menyelesaikan tugas pembuatan tatib pemilihan calon pendamping Gubernur Anies. "Yang periode lama itu enggak selesai, maka perlu dibuat pansus untuk disahkan tatib. Enggak bisa dong pakai hasil dewan yang lama," ujar Zita saat dikonfirmasi, Kamis 6 Februari 2020 lalu.
(whb)
Berita Terkait
Besok, Jokowi Lantik...
Besok, Jokowi Lantik Riza Patria sebagai Wagub DKI Jakarta
Gaji Gubernur DKI Cuma...
Gaji Gubernur DKI Cuma Rp3 Juta, Berapa Besaran Tunjangannya?
Pemprov DKI: Anies Bisa...
Pemprov DKI: Anies Bisa Tentukan Kebijakan Jelang Akhir Masa Jabatan
Ketua DPRD DKI Tanya...
Ketua DPRD DKI Tanya Berapa Tunjangan Anies dan Ariza? Begini Jawaban Sekda
DPRD DKI Gelar Rapat...
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies-Ariza
Anggaran Sumur Resapan...
Anggaran Sumur Resapan Dicoret DPRD, Ini Respons Wagub DKI
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved