Ditipu, Nenek Buta Huruf Terancam Kehilangan Sawah di Demak

Rabu, 12 Februari 2020 - 04:10 WIB
Ditipu, Nenek Buta Huruf...
Ditipu, Nenek Buta Huruf Terancam Kehilangan Sawah di Demak
A A A
SEMARANG - Sumiyatun, perempuan renta yang lahir 68 tahun silam ini terlihat suram. Warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai petani dan buta huruf ini terancam kehilangan harta terbesarnya.

Sawah seluas 8.250 meter persegi yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11 beralamat Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Demak, mendadak beralih tangan. Bahkan, kabar terbaru sawah tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak.

Janda empat anak itu pun berusaha mencari keadilan dengan mendatangi Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank Semarang. Ditemani anak sulungnya Hartoyo, Mbah Sumiyatun menceritakan kronologi penyerobotan tanahnya.

Peristiwa nahas itu bermula saat dia didatangi tiga orang yang salah satunya adalah tetangga bernama Mustofa. Tamu tak diundang itu juga menolak untuk masuk ke rumah. Sambil berdiri di depan pintu, mereka meminta Sumiyatun dan almarhum suaminya untuk cap jempol.

“Mustofa datang ke rumah untuk meminjam sertifikat tanah dengan alasan akan membantu supaya saya bisa mendapatkan bantuan pakan ternak,” ujar Sumiyatun sembari berucur air mata, Selasa (11/2/2020).

“Saya enggak tahu pasti apa maksud mereka. Sebagai orang kampung yang tidak berpendidikan ya manut saja disuruh apa. Kalau tahu bakal begini (kehilangan sawah) tentu saya menolak,” lugasnya dalam Bahasa Jawa.

Tanpa curiga, Sumiyatun dan almarhum suaminya melakukan cap jempol di lembar kertas kosong. Belakangan baru diketahui, jika cap jempol tersebut mengakibatkan sertifikat tanahnya sudah berbalik nama atas nama Mustofa.

Menyadari sertifikat tanahnya telah beralih nama, Sumiyatun melakukan upaya hukum dengan melaporkan Mustofa ke Polres Demak dengan Nomor LP/424/XII/2010/Jateng/Res Demak tanggal 24 Desember 2010. Polisi pun menetapkan Mustofa sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Sertifikat tersebut ternyata digunakan untuk mengambil utang di bank. Kemudian tidak pernah diangsur cicilannya sehingga oleh pihak bank dilakukan pelelangan dan jatuh ke orang yang bernama Dedy,” sambung Ketua Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank Semarang Karman Sastro.

Selain membuat laporan Pidana, Sumiyatun juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Demak. Putusannya pun sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2015.

“Putusan tersebut memenangkan Bu Sumiyatun dengan isi putusan di antaranya berbunyi: Membatalkan Akta Jual Beli yang menjadi dasar peralihan hak milik dari Penggugat kepada Tergugat karena secara hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sertifikat hak milik Nomor 11 atas nama Sumiyatun binti Maksum,” terangnya.

Meski telah mengantongi putusan hukum yang memenangkannya, namun tak serta merta sertifikat tanah kembali ke Sumiyatun. Perempuan renta itu mengaku akan terus berjuang untuk mendapatkan kembali sawahnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)