2 Pelajar Jadi Tersangka Perundungan yang Mengakibatkan Jari Korban Diamputasi

Selasa, 11 Februari 2020 - 19:45 WIB
2 Pelajar Jadi Tersangka Perundungan yang Mengakibatkan Jari Korban Diamputasi
2 Pelajar Jadi Tersangka Perundungan yang Mengakibatkan Jari Korban Diamputasi
A A A
MALANG - Polresta Malang menetapkan dua tersangka kasus perundungan atau bullying terhadap MS (12) di salah satu SMP di Kota Malang yang mengakibatkan dua ruas jarinya diamputasi.

Kedua pelaku yang berstatus sebagai siswa sekolah itu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa petang (11/2/2020). Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa dua puluh tiga saksi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Malang, sekolah, keluarga korban, pelapor, dan siswa yang terlibat. (Baca juga: Dua Jari Siswa Diamputasi Akibat Bullying, Sutiaji Beri Sanksi Sekolah)

"Selanjutnya setelah gelar perkara, petugas menetapkan RK, siswa kelas 7, dan WS siswa kelas 8 sebagai tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Kapolres mengungkapkan bahwa kedua siswa tersebut terbukti melakukan penganiayaan pada korban pada pertengahan Januari 2020 hingga menyebabkan korban dirawat di rumah sakit selama 18 hari dan berujung amputasi pada jari tengah kanan korban.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan dengan konfrontasi pada saksi-saksi. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sementara itu untuk motif pelaku tega melakukan penganiayaan disebut pelaku karena iseng.

“Atas perbuatannya karena masih berstatus anak di bawah umur, kedua tersangka dikenakan pasal 80 UU No 35 tahun 2015 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun,” tegasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7933 seconds (0.1#10.140)