Kronologi Penangkapan Aktris dan Oknum Pengacara terkait Kasus Heroin

Senin, 10 Februari 2020 - 18:15 WIB
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Aktris dan Oknum Pengacara terkait Kasus Heroin
A A A
JAKARTA - Subdit II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap satu orang aktris film layar lebar yang sudah setahun lebih jadi pemasok narkoba kepada pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan kelompok yang mengedarkan kokain di sekitaran Jakarta Selatan.Polisi kemudian langsung melakukan penelusuran selama satu bulan hingga akhirnya menemukan tersangka Wiliam dan J di Apartemen Verde. (Baca juga: Jadi Pengedar Kokain, Aktris dan Pengacara Ini Dicokok Polda Metro Jaya)
Awalnya polisi mencokok William dan temannya J pada 2 Februari 2020 lalu di lobi Apartemen Oakwood Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari sana polisi melakukan pengembangan, lalu menciduk Nanie pada 4 Februari di Apartemen Verde Tower Utara Lantai 7 Kamar 703, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Dari mereka kita dapatkan barang bukti awal 14,86 gram kokain. Mereka menjualnya per gramnya Rp4 juta,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2020). (Baca juga: 2020, Ki Kusumo Ramal Masih Ada Artis yang Terlibat Narkoba)

Dari penangkapan ini penyidik kemudian melakukan pengembangan di kediaman kedua pelaku dan ditemukan kembali barang bukti 8 gram kokain dan sembilan butir happy five yang sudah siap diedarkan.

“Jadi kita lanjutkan penggeledahan di apartemen miliknya dan kita temukan satu butir ekstasi dan sabu seberat 0,88 gram,” jelasnya. (Baca juga: Lingkungan Glamor, Selebritas Sasaran Empuk Narkoba)

Menurut pengakuan Nani, kokain tersebut didapat dari seorang warga negara asing. Namun Yusri enggan menyebutkan inisial dan asal dari pemasok kokain tersebut dengan alasan masih dalam pengembangan.

Kini akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Aayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp1 milair, dan maksimal Rp10 miliar.
(thm)
Berita Terkait
Enam Kali Pakai Narkoba,...
Enam Kali Pakai Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Ibra Azhari
Komika Fico Fachriza...
Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Polisi Amankan 1,45 Gram Tembakau Sintetis
Begini Tampang Ammar...
Begini Tampang Ammar Zoni Berbaju Tahanan untuk Ketiga Kalinya
Aktor Jeff Smith Kembali...
Aktor Jeff Smith Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika Jenis LSD
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Potret Rizky Nazar,...
Potret Rizky Nazar, Aktor Tampan Pujaan Kaum Hawa yang Kembali Terjerumus Narkoba
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
6 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
7 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved