Dewan Tak Persoalkan Pedagang Ajukan Gugatan Perda KTR

Sabtu, 08 Februari 2020 - 10:33 WIB
Dewan Tak Persoalkan...
Dewan Tak Persoalkan Pedagang Ajukan Gugatan Perda KTR
A A A
BOGOR - DPRD Kota Bogor tidak mempersoalkan para pedagang mengajukan gugatan (judicial review) Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Anggota DPRD Kota Bogor Muaz HD mengapresiasi langkah pedagang tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pedagang mengajukan KTR Bogor yang telah dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020.

"Pedagang melakukan hak konstitusi mereka, saya pribadi senang, karena bukan lewat jalur-jalur yang menjurus chaos," ujar Muaz dalam Diskusi Publik "Mengawal Langkah Akhir Uji Materi Perda KTR Kota Bogor" di Hancock Cafe & Resto, Kamis (6/2/2020).

Dia menuturkan, pada prinsipnya Perda KTR ini bukan lahir dari pandangan anti rokok, melainkan mengatur tempat atau fasilitas bebas rokok yang belum dipenuhi Pemkot Bogor. "Memang, di sisi lain harus menyediakan tempat bagi perokok,” kata Muaz.

Anggota legislatif dari Fraksi PKS ini, membocorkan bahwa DPRD Kota Bogor juga akan melaksanakan Pansus Pencabutan Perda. Harapannya perda-perda yang selama ini justru mengundang polemik dan meresahkan masyarakat dapat dievaluasi.

“Saya memahami keresahan, ketakutan dan efek yang ditimbulkan. Mudahan-mudahan ke depan, apa yang dihasilkan legislatif bisa berjalan semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat,” kata Muaz.

Regulasi ini dianggap oleh sejumlah pedagang menekan hak berusaha, hak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Seperti yang dirasakan Wahono, salah satu pedagang di Bogor yang turut andil mengajukan judicial review.

“Hingga saat ini, setahu saya rokok adalah produk legal, namun kami sebagai pedagang dipersulit. Bahkan ada perwakilan dari pemerintah daerah yang mendatangi saya ke rumah, menanyakan mengapa saya mengajukan gugatan atas Perda KTR,” ujar pria asal Cibogor ini.

Seiring keresahan yang dirasakan pedagang, menurut tokoh muda Bogor (GP Anshor) Rommy Prasetya, Perda KTR Bogor diharapkan jangan menjadi regulasi yang mengebiri hak ekonomi. Perda KTR dirasakan tidak melewati survei, kajian ilmiah, dan tidak menimbang aspek sosial, budaya serta ekonomi masyarakat Bogor.

“Di mana fungsi legislatif? Pemkot Bogor ini kerjanya hanya mengampanyekan mencegah intoleransi agama, tapi tak sadar mereka sedang melakukan intoleransi ekonomi pada warganya sendiri,” kata Rommy yang hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang diinisiasi oleh Bogor Connection ini.
(zil)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Razia Gedung DPRD dan...
Razia Gedung DPRD dan Sekolah, Kepatuhan Larangan Merokok di Tangsel Hanya 20%
Dukung Anies Soal Larangan...
Dukung Anies Soal Larangan Merokok, DPRD: Bukan Hanya Kesehatan, tapi Kualitas Udara
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
2 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
2 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
3 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
5 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
6 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
8 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved