Dewan Tak Persoalkan Pedagang Ajukan Gugatan Perda KTR
Sabtu, 08 Februari 2020 - 10:33 WIB
Dewan Tak Persoalkan Pedagang Ajukan Gugatan Perda KTR
A
A
A
BOGOR - DPRD Kota Bogor tidak mempersoalkan para pedagang mengajukan gugatan (judicial review) Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Anggota DPRD Kota Bogor Muaz HD mengapresiasi langkah pedagang tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pedagang mengajukan KTR Bogor yang telah dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020.
"Pedagang melakukan hak konstitusi mereka, saya pribadi senang, karena bukan lewat jalur-jalur yang menjurus chaos," ujar Muaz dalam Diskusi Publik "Mengawal Langkah Akhir Uji Materi Perda KTR Kota Bogor" di Hancock Cafe & Resto, Kamis (6/2/2020).
Dia menuturkan, pada prinsipnya Perda KTR ini bukan lahir dari pandangan anti rokok, melainkan mengatur tempat atau fasilitas bebas rokok yang belum dipenuhi Pemkot Bogor. "Memang, di sisi lain harus menyediakan tempat bagi perokok,” kata Muaz.
Anggota legislatif dari Fraksi PKS ini, membocorkan bahwa DPRD Kota Bogor juga akan melaksanakan Pansus Pencabutan Perda. Harapannya perda-perda yang selama ini justru mengundang polemik dan meresahkan masyarakat dapat dievaluasi.
“Saya memahami keresahan, ketakutan dan efek yang ditimbulkan. Mudahan-mudahan ke depan, apa yang dihasilkan legislatif bisa berjalan semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat,” kata Muaz.
Regulasi ini dianggap oleh sejumlah pedagang menekan hak berusaha, hak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Seperti yang dirasakan Wahono, salah satu pedagang di Bogor yang turut andil mengajukan judicial review.
“Hingga saat ini, setahu saya rokok adalah produk legal, namun kami sebagai pedagang dipersulit. Bahkan ada perwakilan dari pemerintah daerah yang mendatangi saya ke rumah, menanyakan mengapa saya mengajukan gugatan atas Perda KTR,” ujar pria asal Cibogor ini.
Seiring keresahan yang dirasakan pedagang, menurut tokoh muda Bogor (GP Anshor) Rommy Prasetya, Perda KTR Bogor diharapkan jangan menjadi regulasi yang mengebiri hak ekonomi. Perda KTR dirasakan tidak melewati survei, kajian ilmiah, dan tidak menimbang aspek sosial, budaya serta ekonomi masyarakat Bogor.
“Di mana fungsi legislatif? Pemkot Bogor ini kerjanya hanya mengampanyekan mencegah intoleransi agama, tapi tak sadar mereka sedang melakukan intoleransi ekonomi pada warganya sendiri,” kata Rommy yang hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang diinisiasi oleh Bogor Connection ini.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pedagang mengajukan KTR Bogor yang telah dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020.
"Pedagang melakukan hak konstitusi mereka, saya pribadi senang, karena bukan lewat jalur-jalur yang menjurus chaos," ujar Muaz dalam Diskusi Publik "Mengawal Langkah Akhir Uji Materi Perda KTR Kota Bogor" di Hancock Cafe & Resto, Kamis (6/2/2020).
Dia menuturkan, pada prinsipnya Perda KTR ini bukan lahir dari pandangan anti rokok, melainkan mengatur tempat atau fasilitas bebas rokok yang belum dipenuhi Pemkot Bogor. "Memang, di sisi lain harus menyediakan tempat bagi perokok,” kata Muaz.
Anggota legislatif dari Fraksi PKS ini, membocorkan bahwa DPRD Kota Bogor juga akan melaksanakan Pansus Pencabutan Perda. Harapannya perda-perda yang selama ini justru mengundang polemik dan meresahkan masyarakat dapat dievaluasi.
“Saya memahami keresahan, ketakutan dan efek yang ditimbulkan. Mudahan-mudahan ke depan, apa yang dihasilkan legislatif bisa berjalan semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat,” kata Muaz.
Regulasi ini dianggap oleh sejumlah pedagang menekan hak berusaha, hak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Seperti yang dirasakan Wahono, salah satu pedagang di Bogor yang turut andil mengajukan judicial review.
“Hingga saat ini, setahu saya rokok adalah produk legal, namun kami sebagai pedagang dipersulit. Bahkan ada perwakilan dari pemerintah daerah yang mendatangi saya ke rumah, menanyakan mengapa saya mengajukan gugatan atas Perda KTR,” ujar pria asal Cibogor ini.
Seiring keresahan yang dirasakan pedagang, menurut tokoh muda Bogor (GP Anshor) Rommy Prasetya, Perda KTR Bogor diharapkan jangan menjadi regulasi yang mengebiri hak ekonomi. Perda KTR dirasakan tidak melewati survei, kajian ilmiah, dan tidak menimbang aspek sosial, budaya serta ekonomi masyarakat Bogor.
“Di mana fungsi legislatif? Pemkot Bogor ini kerjanya hanya mengampanyekan mencegah intoleransi agama, tapi tak sadar mereka sedang melakukan intoleransi ekonomi pada warganya sendiri,” kata Rommy yang hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang diinisiasi oleh Bogor Connection ini.
(zil)