Dewan Tak Persoalkan Pedagang Ajukan Gugatan Perda KTR

Sabtu, 08 Februari 2020 - 10:33 WIB
Dewan Tak Persoalkan...
Dewan Tak Persoalkan Pedagang Ajukan Gugatan Perda KTR
A A A
BOGOR - DPRD Kota Bogor tidak mempersoalkan para pedagang mengajukan gugatan (judicial review) Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Anggota DPRD Kota Bogor Muaz HD mengapresiasi langkah pedagang tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pedagang mengajukan KTR Bogor yang telah dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020.

"Pedagang melakukan hak konstitusi mereka, saya pribadi senang, karena bukan lewat jalur-jalur yang menjurus chaos," ujar Muaz dalam Diskusi Publik "Mengawal Langkah Akhir Uji Materi Perda KTR Kota Bogor" di Hancock Cafe & Resto, Kamis (6/2/2020).

Dia menuturkan, pada prinsipnya Perda KTR ini bukan lahir dari pandangan anti rokok, melainkan mengatur tempat atau fasilitas bebas rokok yang belum dipenuhi Pemkot Bogor. "Memang, di sisi lain harus menyediakan tempat bagi perokok,” kata Muaz.

Anggota legislatif dari Fraksi PKS ini, membocorkan bahwa DPRD Kota Bogor juga akan melaksanakan Pansus Pencabutan Perda. Harapannya perda-perda yang selama ini justru mengundang polemik dan meresahkan masyarakat dapat dievaluasi.

“Saya memahami keresahan, ketakutan dan efek yang ditimbulkan. Mudahan-mudahan ke depan, apa yang dihasilkan legislatif bisa berjalan semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat,” kata Muaz.

Regulasi ini dianggap oleh sejumlah pedagang menekan hak berusaha, hak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Seperti yang dirasakan Wahono, salah satu pedagang di Bogor yang turut andil mengajukan judicial review.

“Hingga saat ini, setahu saya rokok adalah produk legal, namun kami sebagai pedagang dipersulit. Bahkan ada perwakilan dari pemerintah daerah yang mendatangi saya ke rumah, menanyakan mengapa saya mengajukan gugatan atas Perda KTR,” ujar pria asal Cibogor ini.

Seiring keresahan yang dirasakan pedagang, menurut tokoh muda Bogor (GP Anshor) Rommy Prasetya, Perda KTR Bogor diharapkan jangan menjadi regulasi yang mengebiri hak ekonomi. Perda KTR dirasakan tidak melewati survei, kajian ilmiah, dan tidak menimbang aspek sosial, budaya serta ekonomi masyarakat Bogor.

“Di mana fungsi legislatif? Pemkot Bogor ini kerjanya hanya mengampanyekan mencegah intoleransi agama, tapi tak sadar mereka sedang melakukan intoleransi ekonomi pada warganya sendiri,” kata Rommy yang hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang diinisiasi oleh Bogor Connection ini.
(zil)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Razia Gedung DPRD dan...
Razia Gedung DPRD dan Sekolah, Kepatuhan Larangan Merokok di Tangsel Hanya 20%
Dukung Anies Soal Larangan...
Dukung Anies Soal Larangan Merokok, DPRD: Bukan Hanya Kesehatan, tapi Kualitas Udara
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved