Terekam CCTV saat Beraksi, Komplotan Curanmor Ditembak Polisi

Jum'at, 07 Februari 2020 - 13:14 WIB
Terekam CCTV saat Beraksi, Komplotan Curanmor Ditembak Polisi
Terekam CCTV saat Beraksi, Komplotan Curanmor Ditembak Polisi
A A A
MOJOKERTO - Komplotan spesialis pencurian sepeda motor berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Mojokerto, Jumat (7/2/2020). Tersangka adalah Abdul Kholik (30) warga Kalianak Timur, Surabaya; Irwan Priyanto (34) warga Bubutan Surabay; Mahfud (30) warga Tambaksari Surabaya; Sahid (33) warga Asemrowo Surabaya dan Mat Kusaeri (45) warga Asemrowo Surabaya. (Baca: Tim Singo Polresta Malang Kota Tembak 2 Pelaku Curanmor)

“Dua pelaku merupakan pelaku utama sedangkan tiga lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatanya. Dalam melakukan aksinya pelaku melakukan secara acak dengan memanfaatkan kelengahan korbannya,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung, Jumat (7/2/2020). (Baca:

Dalam aksinya, kata Kapolres, pelaku mengincar rumah dalam keadaan sepi pada malam hari dan mengambil barang-barang berharga.

“Kasus ini terbongkar berkat rekaman CCTV saat pelaku mencuri sepeda motor di Kawasan Desa Jasem, Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dua pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat dilakukan penangkapan di Pasuruan,” timpal Kapolres.

Sebelumnya Komplotan ini melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.Dimana saat pelaku mengambil kunci sepeda motor saat pemilik kendaraan M Fernando (19) tertidur pulas. Tak hanya sepeda motor para pelaku juga mengambil handphone korbannya, namun aksinya terekam kamera CCTV.

“Pelaku pencurian ini merupakan residivis dan telah ditahan di Mapolsek Gubeng Surabaya selama satu tahun. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu unit ponsel. Dari tangan para tersangka Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah handphone serta kunci later T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor,” tandasnya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6451 seconds (0.1#10.140)