Terekam CCTV saat Beraksi, Komplotan Curanmor Ditembak Polisi

Jum'at, 07 Februari 2020 - 13:14 WIB
Terekam CCTV saat Beraksi,...
Terekam CCTV saat Beraksi, Komplotan Curanmor Ditembak Polisi
A A A
MOJOKERTO - Komplotan spesialis pencurian sepeda motor berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Mojokerto, Jumat (7/2/2020). Tersangka adalah Abdul Kholik (30) warga Kalianak Timur, Surabaya; Irwan Priyanto (34) warga Bubutan Surabay; Mahfud (30) warga Tambaksari Surabaya; Sahid (33) warga Asemrowo Surabaya dan Mat Kusaeri (45) warga Asemrowo Surabaya. (Baca: Tim Singo Polresta Malang Kota Tembak 2 Pelaku Curanmor)

“Dua pelaku merupakan pelaku utama sedangkan tiga lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatanya. Dalam melakukan aksinya pelaku melakukan secara acak dengan memanfaatkan kelengahan korbannya,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung, Jumat (7/2/2020). (Baca:

Dalam aksinya, kata Kapolres, pelaku mengincar rumah dalam keadaan sepi pada malam hari dan mengambil barang-barang berharga.

“Kasus ini terbongkar berkat rekaman CCTV saat pelaku mencuri sepeda motor di Kawasan Desa Jasem, Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dua pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat dilakukan penangkapan di Pasuruan,” timpal Kapolres.

Sebelumnya Komplotan ini melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.Dimana saat pelaku mengambil kunci sepeda motor saat pemilik kendaraan M Fernando (19) tertidur pulas. Tak hanya sepeda motor para pelaku juga mengambil handphone korbannya, namun aksinya terekam kamera CCTV.

“Pelaku pencurian ini merupakan residivis dan telah ditahan di Mapolsek Gubeng Surabaya selama satu tahun. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu unit ponsel. Dari tangan para tersangka Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah handphone serta kunci later T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor,” tandasnya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Terkenal Licin, 2 Pencuri...
Terkenal Licin, 2 Pencuri Motor Ini Tersungkur Ditembak Polisi
Viral Pencurian Motor...
Viral Pencurian Motor Terekam CCTV, Pelakunya Ditembak
Nekat Melawan saat Ditangkap,...
Nekat Melawan saat Ditangkap, Pencuri Motor Ini Tersungkur Ditembak Polisi
Nganggur Terimbas Corona,...
Nganggur Terimbas Corona, Pemuda 25 Tahun Curi Truk di Cilacap
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
4 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
4 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
4 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
6 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
7 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
9 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved