Terekam CCTV saat Beraksi, Komplotan Curanmor Ditembak Polisi

Jum'at, 07 Februari 2020 - 13:14 WIB
Terekam CCTV saat Beraksi,...
Terekam CCTV saat Beraksi, Komplotan Curanmor Ditembak Polisi
A A A
MOJOKERTO - Komplotan spesialis pencurian sepeda motor berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Mojokerto, Jumat (7/2/2020). Tersangka adalah Abdul Kholik (30) warga Kalianak Timur, Surabaya; Irwan Priyanto (34) warga Bubutan Surabay; Mahfud (30) warga Tambaksari Surabaya; Sahid (33) warga Asemrowo Surabaya dan Mat Kusaeri (45) warga Asemrowo Surabaya. (Baca: Tim Singo Polresta Malang Kota Tembak 2 Pelaku Curanmor)

“Dua pelaku merupakan pelaku utama sedangkan tiga lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatanya. Dalam melakukan aksinya pelaku melakukan secara acak dengan memanfaatkan kelengahan korbannya,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung, Jumat (7/2/2020). (Baca:

Dalam aksinya, kata Kapolres, pelaku mengincar rumah dalam keadaan sepi pada malam hari dan mengambil barang-barang berharga.

“Kasus ini terbongkar berkat rekaman CCTV saat pelaku mencuri sepeda motor di Kawasan Desa Jasem, Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dua pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat dilakukan penangkapan di Pasuruan,” timpal Kapolres.

Sebelumnya Komplotan ini melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.Dimana saat pelaku mengambil kunci sepeda motor saat pemilik kendaraan M Fernando (19) tertidur pulas. Tak hanya sepeda motor para pelaku juga mengambil handphone korbannya, namun aksinya terekam kamera CCTV.

“Pelaku pencurian ini merupakan residivis dan telah ditahan di Mapolsek Gubeng Surabaya selama satu tahun. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu unit ponsel. Dari tangan para tersangka Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah handphone serta kunci later T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor,” tandasnya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Terkenal Licin, 2 Pencuri...
Terkenal Licin, 2 Pencuri Motor Ini Tersungkur Ditembak Polisi
Viral Pencurian Motor...
Viral Pencurian Motor Terekam CCTV, Pelakunya Ditembak
Nekat Melawan saat Ditangkap,...
Nekat Melawan saat Ditangkap, Pencuri Motor Ini Tersungkur Ditembak Polisi
Nganggur Terimbas Corona,...
Nganggur Terimbas Corona, Pemuda 25 Tahun Curi Truk di Cilacap
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Berita Terkini
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
27 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
53 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved