4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Rosidah yang Mayatnya Hangus Dibakar
A
A
A
BANYUWANGI - Polisi mengelar rekonstruksi reka adegan pembunuhan berencana terhadap Rosidah (18) yang mayatnya ditemukan hangus terbakar di kebun kelapa Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (5/2/2020). Dalam reka ulang di Halaman Polresta Banyuwangi, Jawa Timur Polisi menemukan empat bukti baru. (Baca: Pembunuh Rosidah Ternyata Rekan Kerja, Berdalih Sakit Hati karena Dipanggil Gendut)
Pelaku mengungkapkan membakar korban secara spontanitas tanpa direncanakan karena melihat adanya tumpukan bambu yang bisa menghilangkan jejak dan identitas korban.
Adegan demi adegan rekontruksi diperagakan Ali Heri Sanjaya dengan lancer. Adegan diawali saat Heri Sanjaya memanggil korban yang akan bergegas pulang disamping warung tempat mereka bekerja.
Dari adegan pertama, keduanya melajukan kendaraan menuju rumah orang tua angkat Heri Sanjaya di Kawasan Dusun Pecemengan, Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur.
Saat itu tersangka membonceng korban namun tiba di ujung jalan masuk Desa Pondoknongko seperti pada peragaan ke empat. Laju kendaraan mereka berhenti atas permintaan tersangka dan meminta korban membonceng tersangka menuju lokasi yang sudah dipersiapkan Heri Sanjaya.
Kemudian pada adegan ke enam laju kendaraan berhenti dan tiba di sebuah kebun kelapa milik warga di Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur.
Saat berhenti itulah korban yang turun dan berdiri di samping motor dan membelakangi tersangka. Terjadi awal eksekusi korban dengan melakukan pemukulan tepat pada leher sebelah kiri hingga jatuh tersungkur. Pada adegan ke tujuh kemudian tersangka mencekik korban hingga tewas.
Setelah memastikan korban tewas tersangka langsung membuang sejumlah barang bukti berupa helm dan sepatu di sekitar TKP. Barang bukti inilah yang kemudian menjadi kunci pengungkapan identitas Rosidah.
Pada adegan ke10 hingga ke 12 tersangka membeli bensin dan korek untuk membakar mayat Rosidah. Kemudian pada adegan ke 13 tersangka membopong mayat korban dan menaruhnya di atas tumpukan lanjaran (bambu kecil) yang berada tak jauh dari jatuhnya Rosida dipukul dan dicekik tersangka. Tersangka kemudian menuangkan bensin pada tumpukan lanjaran tersebut.
Aksi pembakaran mayat korban diakui tersangka muncul seketika saat melihat tumpukan bambu lanjaran yang berada di TKP.
Usai aksi pembunuhan keji tersebut tersangka langsung meninggalkan lokasi dengan membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban untuk dijual pada teman tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, berdasarkan reka adegan tersebut terdaat empat fakta baru yang ditemukan penyidik yang sebelumnya sesuai keterangan saksi dan pelaku terdapat delapan belas adegan dan saat rekonstruksi menjadi dua puluh dua adegan.
Seperti diketahui warga Banyuwangi digegerkan penemuan mayat perempuan yang hangus terbakar di sebuah kebun kelapa Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat pada Sabtu 25 Januari 2020.
Kondisi mayat tersebut sangat memprihatinkan tubuhnya hangus terbakar dan kaki bagian kirinyapun habis terbakar. Setelah dilakukan tes DNA identitas mayat tersebut diketahui bernama Rosidah gadis berusia delapan belas tahun warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur.
Selang tiga hari ditemukan mayat Rosidah polisi akhirnya berhasil menangkap Ali Heri Sanjaya setelah keluar dari persebunyiannya. Pelakunya yang tidak lain merupakan rekan kerja korban mengaku nekat menghabisi nyawa Rosidah karena sering diejek dengan kata-kata sumo, gendut dan boboho.
Pelaku mengungkapkan membakar korban secara spontanitas tanpa direncanakan karena melihat adanya tumpukan bambu yang bisa menghilangkan jejak dan identitas korban.
Adegan demi adegan rekontruksi diperagakan Ali Heri Sanjaya dengan lancer. Adegan diawali saat Heri Sanjaya memanggil korban yang akan bergegas pulang disamping warung tempat mereka bekerja.
Dari adegan pertama, keduanya melajukan kendaraan menuju rumah orang tua angkat Heri Sanjaya di Kawasan Dusun Pecemengan, Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur.
Saat itu tersangka membonceng korban namun tiba di ujung jalan masuk Desa Pondoknongko seperti pada peragaan ke empat. Laju kendaraan mereka berhenti atas permintaan tersangka dan meminta korban membonceng tersangka menuju lokasi yang sudah dipersiapkan Heri Sanjaya.
Kemudian pada adegan ke enam laju kendaraan berhenti dan tiba di sebuah kebun kelapa milik warga di Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur.
Saat berhenti itulah korban yang turun dan berdiri di samping motor dan membelakangi tersangka. Terjadi awal eksekusi korban dengan melakukan pemukulan tepat pada leher sebelah kiri hingga jatuh tersungkur. Pada adegan ke tujuh kemudian tersangka mencekik korban hingga tewas.
Setelah memastikan korban tewas tersangka langsung membuang sejumlah barang bukti berupa helm dan sepatu di sekitar TKP. Barang bukti inilah yang kemudian menjadi kunci pengungkapan identitas Rosidah.
Pada adegan ke10 hingga ke 12 tersangka membeli bensin dan korek untuk membakar mayat Rosidah. Kemudian pada adegan ke 13 tersangka membopong mayat korban dan menaruhnya di atas tumpukan lanjaran (bambu kecil) yang berada tak jauh dari jatuhnya Rosida dipukul dan dicekik tersangka. Tersangka kemudian menuangkan bensin pada tumpukan lanjaran tersebut.
Aksi pembakaran mayat korban diakui tersangka muncul seketika saat melihat tumpukan bambu lanjaran yang berada di TKP.
Usai aksi pembunuhan keji tersebut tersangka langsung meninggalkan lokasi dengan membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban untuk dijual pada teman tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, berdasarkan reka adegan tersebut terdaat empat fakta baru yang ditemukan penyidik yang sebelumnya sesuai keterangan saksi dan pelaku terdapat delapan belas adegan dan saat rekonstruksi menjadi dua puluh dua adegan.
Seperti diketahui warga Banyuwangi digegerkan penemuan mayat perempuan yang hangus terbakar di sebuah kebun kelapa Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat pada Sabtu 25 Januari 2020.
Kondisi mayat tersebut sangat memprihatinkan tubuhnya hangus terbakar dan kaki bagian kirinyapun habis terbakar. Setelah dilakukan tes DNA identitas mayat tersebut diketahui bernama Rosidah gadis berusia delapan belas tahun warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur.
Selang tiga hari ditemukan mayat Rosidah polisi akhirnya berhasil menangkap Ali Heri Sanjaya setelah keluar dari persebunyiannya. Pelakunya yang tidak lain merupakan rekan kerja korban mengaku nekat menghabisi nyawa Rosidah karena sering diejek dengan kata-kata sumo, gendut dan boboho.
(sms)