Rugikan Rp4,2 Miliar, Lima Pencuri Rumah Kosong Diringkus

Selasa, 04 Februari 2020 - 21:02 WIB
Rugikan Rp4,2 Miliar,...
Rugikan Rp4,2 Miliar, Lima Pencuri Rumah Kosong Diringkus
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pencurian rumah kosong dengan kerugian mencapai Rp4,2 miliar. Ternyata para pelaku sebagian adalah karyawan di rumah tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka leluasa beraksi di rumah yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 31 Desember 2019. “Kejadiannya saat korban sedang liburan tahun baru tapi dilaporkan pada 16 Januari dan 19 Januari 2020 pelaku sudah kami tangkap,” ujarnya, Selasa (4/2).

Lima pelaku yakni WIS, TOM, YUL, PAR, dan SUA. Tiga dari pelaku yang ditangkap adalah karyawan yang sudah lama bekerja di rumah tersebut.

Pencurian bermula ketika YUL (65) sopir korban yang sudah bekerja selama 15 tahun melihat majikannya memiliki uang tunai sebanyak Rp4,250 miliar. Ketika itu, YUL mengatakan hal tersebut kepada TOM dan WIS yang juga karyawan di rumah korban. YUL yang merencanakan semuanya. Tidak hanya itu, dia juga yang membagikan hasil kejahatannya.

Aksinya dimulai ketika LN pemilik rumah liburan tahun baru. Pemilik rumah mempercayakan rumah beserta isinya kepada TOM, WIS, dan YUL. Untuk membantu aksinya YUL mengajak PAR dan SUA. Ketika sang majikan dan keluarganya pergi berlibur mereka beraksi. YUL yang menggambarkan semua lokasi dan letak ketiga koper berisi uang disimpan.

“WIS yang bertugas masuk dan memanjat ke kamar. Setelah itu pelaku membawa hasil kejahatannya ke rumah WIS di Cileungsi, Bogor,” ujar Yusri.

Setelah melakukan pencurian dan membagi hasil kejahatan, ketiganya kembali ke rumah tersebut dan bekerja seperti biasa seakan tidak terjadi apa-apa. “YUL supir, TOM satpam, dan WIS yang merawat binatang peliharaan,” ucapnya.

Hasil kejahatan dibagi oleh kelima pelaku dengan pembagian YUL Rp2,4 miliar, TOM Rp480 juta, PAR Rp580 juta, SUA Rp900 juta, serta WIS Rp100 juta.

“Saat dilakukan pemeriksaan akhirnya ditemukan pelaku ternyata ketiga karyawannya,” kata Yusri. Kelimanya ditahan di Polda Metro Jaya dengan dituduhkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam penjara di atas lima tahun.
(jon)
Berita Terkait
Komplotan Pencuri Gasak...
Komplotan Pencuri Gasak Motor Milik Anggota Polda Metro Jaya
Polisi Tembak Mati Kapten...
Polisi Tembak Mati Kapten Pencurian Minimarket
Kapolda Metro Jaya:...
Kapolda Metro Jaya: Dalam Satu Bulan Ada 17 Kasus Pencurian di Minimarket
Viral di Media Sosial,...
Viral di Media Sosial, Maling Spion Digulung Jatanras Polda Metro Jaya
Curi Susu Kaleng di...
Curi Susu Kaleng di Minimarket, Dua Pelaku Diamuk Massa
Beraksi di Rumah Sakit,...
Beraksi di Rumah Sakit, Maling Gasak Uang Rp10 Juta Milik Keluarga Pasien
Berita Terkini
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
21 menit yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
8 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
8 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
9 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
9 jam yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
9 jam yang lalu
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved