Polda Kalteng Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu
A
A
A
PALANGKARAYA - Polda Kalteng berhasil mengungkap sidikat peredaran uang palsu. Dalam kasus ini, Dirkrimsus Polda Kalteng berhasil menangkap 3 tersangka beserta barang bukti uang palsu.
"Tiga tersangka dan barang bukti uang palsu sejumlah 476 lembar dengan nominal Rp100 ribu,” ujar Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan saat jumpa pers di Mapolda, Selasa (4/2/2020).
Ia mengatakan, selain barang bukti uang palsu, polisi juga menyita peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Di antaranya printer merk canon dan gunting ada 2 unit.
"Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Kalteng untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya didampingi Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo.
Dalam kasus ini, Pengedar Uang Palsu Terancam 15 Tahun Penjara. Sesuai dengan Pasal 36 UU Nomor 7 ayat 1. Di mana Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
"Tiga tersangka dan barang bukti uang palsu sejumlah 476 lembar dengan nominal Rp100 ribu,” ujar Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan saat jumpa pers di Mapolda, Selasa (4/2/2020).
Ia mengatakan, selain barang bukti uang palsu, polisi juga menyita peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Di antaranya printer merk canon dan gunting ada 2 unit.
"Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Kalteng untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya didampingi Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo.
Dalam kasus ini, Pengedar Uang Palsu Terancam 15 Tahun Penjara. Sesuai dengan Pasal 36 UU Nomor 7 ayat 1. Di mana Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(pur)