Satgas Perbatasan RI-Malaysia Gagalkan Penyeludupan Bawang Merah 4,5 Ton

Minggu, 02 Februari 2020 - 21:06 WIB
Satgas Perbatasan RI-Malaysia Gagalkan Penyeludupan Bawang Merah 4,5 Ton
Satgas Perbatasan RI-Malaysia Gagalkan Penyeludupan Bawang Merah 4,5 Ton
A A A
SANGGAU - Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dari negeri Jiran ke Tanah Air. Akhir pekan lalu, aparat berhasil mengamankan barang illegal yang diduga akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia berupa 300 karung bawang merah dengan berat kurang lebih 5,4 ton di kawasan Sanggau, Kalimantan Barat.

Selain bawang merah ilegal, turut diamankan satu orang pengemudi dan 1 unit truk nopol KB 8968 DC. Upaya penangkapan aksi penyelundupan tersebut dilakukan pada Sabtu (1/2) sekitar pukul pukul 02.20 WIB oleh enam personel Pos Segumun Satgas Pamtas RI-Malaysia Dipimpin Letda Inf Ashari Muiz. (Baca juga: Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Satgas 643 Beri Layanan Kesehatan)
Satgas Perbatasan RI-Malaysia Gagalkan Penyeludupan Bawang Merah 4,5 Ton

Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono menyampaikan apresiasi yang tinggi untuk anggota Pos Segumun yang sudah bekerja keras sehingga berhasil mengungkap kegiatan ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia. "Hasil pengamanan kegiatan ilegal ini membuktikan bahwa masih banyak kegiatan ilegal di wilayah perbatasan yang harus diwaspadai dan perhatikan bersama-sama oleh semua pemangku kepentingan, khususnya instansi pemerintah di perbatasan," papar Kukuh dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (2/2/2020).

Menurut dia, keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama dan sinergi antar intansi di lapangan yang saling mendukung dalam melaksanakan penindakan kasus-kasus ilegal di perbatasan RI-Malaysia. Kukuh mengharapkan kerjasama yang sudah terjalin baik Satgas Pamtas, Bea Cukai, Karantina Pertanian maupun Polsek dapat semakin solid.

Di sisi lain, harus ada perhatian khusus dari pemerintah daerah maupun pusat agar dapat mempertebal pengamanan, khususnya di jalur tikus perbatasan. Sehingga semakin menyempitkan ruang gerak bagi pelaku ilegal di perbatasan.

Kasi KL Bea Cukai Entikong Erif Budi Safety mengatakan, penangkapan ini merupakan sebuah wujud sinergitas bersama antar intansi terkait dan seharusnya dapat menjadi motivasi bersama untuk menekan kegiatan ilegal di wilayah perbatasan. "Kegiatan ilegal percobaan penyelundupan bawang merah tersebut diperkirakan merugikan negara sekitar Rp160 juta," kata Erif.

Menurut dia, sebelumnya Bea Cukai juga mengungkap penyelundupan 2 ton gula beserta barang ilegal lainnya. Dalam penindakan ini, Bea Cukai dibantu oleh Satgas Pamtas bersama Polsek dalam mengatasi kasus ilegal di perbatasan.

Kepala Stasiun Karantina Entikong Yongki menambahkan pihaknya dengan Bea Cukai akan melaksanakan penyidikan kasus ini secara bersama-sama dengan cara multidoor menggunakan Undang-undang (UU) yang ada, baik UU Karantina Pertanian maupun UU Kepabeanan. "Penanganan dengan cara multidoor ini merupakan suatu terobosan karena baru pertama kali dilakukan di Entikong," jelasnya. Dia berharap ke depan semua pihak terkait dapat semakin kompak dalam menangani permasalahan ilegal di wilayah perbatasan.

Kacabjari Entikong Achwan Anas mendukung pelaksanaan pemeriksaan kasus ini dilakukan dengan cara multidoor. "Mudah-mudahan pemeriksaan multidoor ini nantinya membuat efek jera bagi pelaku atau pemain ilegal karena tuntutannya berlapis," jelasnya.

Menurut Achwan, efek jera harus selalu dikedepankan agar dapat menjadi peringatan bagi pelaku kegiatan ilegal yang lain. Bahwa, di wilayah perbatasan RI-Malaysia tidak mudah untuk diterobos oleh pelaku tindak pidana ilegal.

Sementara itu, Pos Kout dan Pos Koki Jagoi Babang Lama Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru Dpp Wadansatgas Mayor Inf Dede A Ramdan bersama Satgas BAIS TNI, SGI dan Babinsa Koramil 1202/09 Jagoi Babang telah mengamankan dua unit mobil di perkebunan sawit PT BJI. Diduga kuat, mobil tersebut hasil tindakan kriminal disertai kekerasan oleh 4 (empat) orang tersangka WNI dengan korban warga negara Malaysia. Dua mobil yang diamankan adalah Toyota Vios tahun 2007 nopol Malaysia QS-9255-D dan Toyota Altis tahun 2013 nopol Malaysia QAD 9986. Aksi pengamanan tersebut dilakukan Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 09.25 WIB.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4335 seconds (0.1#10.140)